TAG
Ormas Bisa Kelola Pertambangan
-
Aturan Baru Pemerintah, Ormas dan Keagamaan Bisa Kelola Pertambangan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
Jumat, 31 Mei 2024