TAG
Organisasi Kemasyarakatan dan Keagamaan
-
Aturan Baru Pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan dan Keagamaan Diizinkan Kelola Pertambangan
Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Sabtu, 13 Juli 2024