Sulut Maju

Pemprov Sulut Buka Pendaftaran Kawin Massal Gratis, Pelaksanaan Juli 2026

Tim YSK
KAWIN MASAL - Kepala Dinas Dukcapil-KB Sulut, Christodharma Sondakh, mengatakan program tersebut merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam membantu pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Pemprov Sulut Buka Pendaftaran Kawin Massal Gratis, Pelaksanaan Juli 2026 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana Sulawesi Utara membuka pendaftaran program kawin massal gratis bagi masyarakat Sulawesi Utara.
  • Pendaftaran dibuka 16 Maret–30 Juni 2026, sementara pelaksanaan dijadwalkan pada Juli 2026.
  • Syarat utama meliputi e-KTP, KK, dan pas foto 4x6, serta tambahan akta kematian atau akta perceraian bagi janda/duda.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana (Dukcapil-KB) membuka pendaftaran program kawin massal gratis bagi masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil-KB Sulut, Christodharma Sondakh, mengatakan program tersebut merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam membantu pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

“Pendaftaran kawin massal sudah dibuka sejak 16 Maret hingga 30 Juni 2026, sementara pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026,” kata Sondakh.

Baca juga: Daftar Tarif Penumpang dan Kendaraan KMP Watunapato 2026: Rute Melonguane-Miangas hingga Munte

KAWIN MASAL - Kepala Dinas Dukcapil-KB Sulut, Christodharma Sondakh, mengatakan program tersebut merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam membantu pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
KAWIN MASAL - Kepala Dinas Dukcapil-KB Sulut, Christodharma Sondakh, mengatakan program tersebut merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam membantu pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. (Dok. Tim YSK)

Ia menjelaskan, program ini digelar gratis dan terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi.

"Adapun dokumen yang harus disiapkan peserta yakni KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta pas foto gandeng ukuran 4x6 sebanyak dua lembar," jelasnya

Menurutnya, bagi peserta berstatus janda atau duda karena pasangan meninggal dunia wajib melampirkan akta kematian. 

"Untuk janda atau duda cerai hidup diwajibkan menyertakan akta perceraian," jelasnya

KAWIN MASAL - Kepala Dinas Dukcapil-KB Sulut, Christodharma Sondakh, mengatakan program tersebut merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam membantu pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
KAWIN MASAL - Kepala Dinas Dukcapil-KB Sulut, Christodharma Sondakh, mengatakan program tersebut merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam membantu pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. (Tim YSK)

Menurut Sondakh, program kawin massal ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh dokumen resmi negara sekaligus meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Sulawesi Utara.

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dapat menghubungi panitia melalui narahubung Deisi di nomor 0821-9071-3254 atau Meigi di nomor 0853-4233-4464," jelasnya. (Ren)

KAWIN MASAL - Kepala Dinas Dukcapil-KB Sulut, Christodharma Sondakh, mengatakan program tersebut merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam membantu pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
KAWIN MASAL - Kepala Dinas Dukcapil-KB Sulut, Christodharma Sondakh, mengatakan program tersebut merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam membantu pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. (Tim YSK)

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini