Sulut Maju
Pemprov Sulawesi Utara Tegaskan 11 UPD Tetap Beroperasi Meski PMI Sulut Terkendala Internal
Ringkasan Berita:
- Pemprov Sulut memastikan pelayanan darah bagi masyarakat tetap berjalan aman dan terkendali.
- Pemprov Sulut mencatat saat ini lima dari 15 tenaga medis PMI Sulut tengah menjalani proses penerbitan izin praktik.
- Dari total 12 UPD yang ada, hanya UPD PMI Provinsi Sulut yang mengalami kendala.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan pelayanan darah bagi masyarakat tetap berjalan aman dan terkendali, meski Unit Pengelola Darah (UPD) PMI Provinsi Sulut mengalami kendala internal.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Gubernur Sulut yang juga Asisten I Pemprov Sulut, Denny Mangala, Senin (12/1/2026).
Denny Mangala menjelaskan, sejak 7 Januari 2026, pelayanan di UPD PMI Provinsi Sulawesi Utara dihentikan sementara.
Penghentian tersebut disebabkan persoalan administratif berupa habisnya masa berlaku izin praktik tenaga medis yang bertugas di unit tersebut.
“Setiap tenaga medis di UPD wajib memiliki izin praktik yang masih berlaku. Di PMI Sulut terdapat sekitar 15 tenaga medis dan sejak 1 Januari 2026 izin praktik mereka sudah kedaluwarsa,” jelas Denny Mangala, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sulut Rima Lolong, saat memberikan klarifikasi kepada awak media.
Ia mengungkapkan, Pemprov Sulut melalui instansi terkait sebenarnya telah mengingatkan pihak PMI Sulut sejak Oktober 2025 untuk segera mengurus perpanjangan izin praktik para tenaga medis tersebut.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut belum dipenuhi.
Meski demikian, Mangala menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketersediaan darah di Sulawesi Utara.
Dari total 12 UPD yang ada, hanya UPD PMI Provinsi Sulut yang mengalami kendala.
“Sementara 11 UPD lainnya yang tersebar di kabupaten dan kota tetap beroperasi normal dan siap melayani kebutuhan darah masyarakat,” tegasnya.
Untuk solusi jangka pendek, Pemprov Sulut mencatat saat ini lima dari 15 tenaga medis PMI Sulut tengah menjalani proses penerbitan izin praktik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Dalam satu sampai dua hari ke depan diharapkan izin tersebut sudah terbit, sehingga pelayanan di UPD PMI Sulut bisa kembali dibuka meski masih dengan jam operasional terbatas,” ujar Mangala.
Sementara itu, 10 tenaga medis lainnya masih harus memenuhi persyaratan Satuan Kredit Profesi (SKP) dengan mengikuti pelatihan, seminar, serta kegiatan peningkatan kompetensi.
“Semua sedang diupayakan. Sesuai arahan Bapak Gubernur, negara harus hadir dan memastikan ada solusi atas persoalan masyarakat,” tambahnya.
(TribunManado.co.id/Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/TEGAS-Asisten-1-Pemprov-Sulut-Denny-Mangala-adgs.jpg)