Sulut Maju

Sulut Canangkan Pidana Kerja Sosial, Pemprov dan Kejati Teken MoU

Tribun Manado/Rhendi Umar
KERJA SAMA - Pemerintah Provinsi Sulut bersama Kejaksaan Tinggi Sulut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Sulut bersama Kejaksaan Tinggi Sulut menandatangani Memorandum of Understanding
  • Gubernur Yulius menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan kebijakan
  • Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menilai konsep pidana kerja sosial merupakan terobosan penting

TRIBUNMANADO.CO.ID – Upaya menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis di Sulawesi Utara resmi melangkah ke babak baru. 

Pemerintah Provinsi Sulut bersama Kejaksaan Tinggi Sulut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

KERJA SAMA - Pemerintah Provinsi Sulut bersama Kejaksaan Tinggi Sulut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan
KERJA SAMA - Pemerintah Provinsi Sulut bersama Kejaksaan Tinggi Sulut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan (Tribun Manado/Rhendi Umar)

Penandatanganan berlangsung di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025), dipimpin langsung oleh Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy. 

Kegiatan ini turut disaksikan Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Hari Wibowo yang hadir mewakili Jam Pidum Prof Asep Nana Mulyana.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan kebijakan yang memberikan efek jera sekaligus ruang pemulihan bagi pelaku agar dapat memperbaiki diri.

“Kesepakatan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah langkah strategis menghadirkan penegakan hukum efektif dan memberi ruang pemulihan bagi pelanggar hukum,” ujar Gubernur.

KERJA SAMA - Pemerintah Provinsi Sulut bersama Kejaksaan Tinggi Sulut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan
KERJA SAMA - Pemerintah Provinsi Sulut bersama Kejaksaan Tinggi Sulut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan (Tribun Manado/Rhendi Umar)

Ia menyampaikan, alternatif pemidanaan ini menjadi solusi relevan di masa kini karena pelaku tetap berada dalam lingkungan sosialnya dan dapat memberi kontribusi langsung kepada masyarakat melalui kerja sosial.

Program ini juga diharapkan menekan tingkat kepadatan lembaga pemasyarakatan, mempercepat proses reintegrasi sosial, serta menjaga hak asasi pelaku agar tetap dihargai.

“Negara hadir untuk semua, termasuk mereka yang tersandung hukum. Dengan pendekatan ini kita ingin melahirkan perubahan mental agar menjadi pribadi lebih baik,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi pun memastikan akan menyediakan ruang pelaksanaan kerja sosial serta peluang pemberdayaan bagi pelaku yang menyelesaikan hukuman.

Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menilai konsep pidana kerja sosial merupakan terobosan penting untuk menciptakan pemidanaan yang manusiawi.

“Dalam konsep ini kita angkat sisi humanis. Setiap orang punya potensi. Jangan hanya melihat kesalahannya, tapi juga kemampuan yang bisa diberdayakan,” ungkap Jacob.

KERJA SAMA - Pemerintah Provinsi Sulut bersama Kejaksaan Tinggi Sulut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan
KERJA SAMA - Pemerintah Provinsi Sulut bersama Kejaksaan Tinggi Sulut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan (Tribun Manado/Rhendi Umar)

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai penyedia fasilitas pemberdayaan, mulai dari OPD hingga balai pelatihan.

Program pidana kerja sosial ini dijadwalkan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026, dan diharapkan menjadi tonggak sejarah penerapan pemidanaan yang lebih adil dan solutif di Indonesia.

“Dengan kerja sama seluruh stakeholder, kita dapat membina masyarakat menjadi manusia seutuhnya,” tutup Kajati. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya