Sulut Maju
Gubernur Sulut Sampaikan Penjelasan Tiga Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD
Ringkasan Berita:
- Yulius Selvanus Komaling (YSK), menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Senin (24/10/2025).
- Rapat digelar dalam rangka penyampaian dan penjelasan terhadap tiga Ranperd strategis.
- Diantaranya Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada Senin (24/10/2025).
Rapat ini digelar dalam rangka penyampaian dan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.
Yaitu Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju (Perseroda), serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur YSK menegaskan bahwa penyampaian Ranperda APBD 2026 merupakan pelaksanaan amanat Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Aturan tersebut menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Ranperda APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung untuk memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD.
Gubernur menjelaskan bahwa Ranperda APBD Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan prinsip-prinsip penyusunan anggaran, antara lain:
Disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta kemampuan pendapatan daerah.
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berpedoman pada KUA dan PPAS yang mengacu pada RKPD.
Disusun tepat waktu sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Penganggaran pengeluaran daerah harus memperhatikan kepastian ketersediaan dana yang cukup.
Memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
Gubernur YSK menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi merupakan instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan daerah.
APBD juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
Kata dia, tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD 2025–2029 yang mengusung tema Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang didukung Regulasi dan Inovasi.
"Tahun ini menjadi momentum penting untuk semakin memantapkan langkah kita menuju visi Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” ujar Gubernur YSK.
Melalui penyampaian tiga ranperda ini, Pemerintah Provinsi Sulut berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat.
"Sehingga setiap kebijakan yang ditetapkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat fondasi pembangunan daerah ke depan," pungkas YSK. (Ren)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/RAPAT-PARIPURNA-Gubernur-Sulawesi-Utara-Yulius-Selvanus-Komaling-YSK-102025.jpg)