Sulut Maju

Langkah Nyata Pemprov Sulut: Dorong Literasi Keuangan Lewat Hibah Aset ke OJK

Rhendi Umar/Tribun Manado
OJK - Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sebuah acara resmi yang digelar di Jakarta, Rabu (5/11/2025). Dorong literasi keuangan lewat hibah aset ke OJK. 
Ringkasan Berita:
  • Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling menandatangani NPHD dan BAST
  • Pemprov Sulut dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum
  • Aset yang dihibahkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh OJK untuk mendukung pelayanan, edukasi, dan pengawasan sektor jasa keuangan di daerah

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK), menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sebuah acara resmi yang digelar di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Penandatanganan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemprov Sulut dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum.

DUKUNGAN - Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sebuah acara resmi yang digelar di Jakarta, Rabu (5/10/2025).
DUKUNGAN - Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sebuah acara resmi yang digelar di Jakarta, Rabu (5/10/2025). (Rhendi Umar/Tribun Manado)

Hibah tersebut diberikan untuk mendukung operasional Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara, sebagaimana tercantum dalam surat Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor S-58/D.01/2025 tanggal 5 Juni 2025 tentang Permohonan Hibah Aset Pemprov Sulut untuk Operasional Kantor OJK Sulut. 

Penyerahan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 290 Tahun 2025 tanggal 25 September 2025 mengenai Pelaksanaan Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi kepada OJK.

Gubernur Yulius Komaling menegaskan, OJK merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan inklusif.

“Selama ini OJK telah berperan besar dalam memperkuat perekonomian daerah, mendorong sektor perbankan dan lembaga pembiayaan, serta memperluas inklusi keuangan masyarakat,” ujar YSK.

TANDA TANGAN - Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sebuah acara resmi yang digelar di Jakarta, Rabu (5/10/2025)SINERGI: Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sebuah acara resmi yang digelar di Jakarta, Rabu (5/10/2025)
TANDA TANGAN - Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sebuah acara resmi yang digelar di Jakarta, Rabu (5/10/2025)SINERGI: Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sebuah acara resmi yang digelar di Jakarta, Rabu (5/10/2025) (Rhendi Umar/Tribun Manado)

Ia berharap aset yang dihibahkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh OJK untuk mendukung pelayanan, edukasi, dan pengawasan sektor jasa keuangan di daerah.

Selain itu, diharapkan pula hibah ini menjadi wadah lahirnya inovasi kebijakan dan kolaborasi yang dapat memperkuat fondasi ekonomi Sulawesi Utara.

“Semoga aset yang dihibahkan ini menjadi kontribusi nyata Pemprov Sulut dalam memperkuat kapasitas kelembagaan OJK, serta memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan literasi keuangan hingga ke pelosok daerah,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung seluruh mitra pembangunan yang memiliki visi sejalan dalam memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Ren)

TANDA TANGAN - Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sebuah acara resmi yang digelar di Jakarta, Rabu (5/10/2025)
TANDA TANGAN - Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sebuah acara resmi yang digelar di Jakarta, Rabu (5/10/2025) (Rhendi Umar/Tribun Manado)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya