Sulut Maju

Daftar 4 Diskon Pajak Kendaraan, Program Keringanan Sukacita Natal Pemprov Sulut Baru Diluncurkan

Tribun Manado
PROGRAM- Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Pemprov Sulut berikan keringanan kepada warga jelang Natal. 
Ringkasan Berita:1.Program yang digagas oleh Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay ini akan berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 November hingga 30 November 2025.
 
2.Dalam program ini, masyarakat akan menikmati berbagai keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan skema menarik.
 
3.Pajak kendaraan atau perpanjangan masa berlaku STNK dilakukan setahun sekali dengan ketentuan belum memasuki masa ganti plat nomor atau lima tahunan.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang perayaan Natal 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) meluncurkan program istimewa bertajuk “Keringanan Sukacita Natal” bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di daerah ini.

Natal adalah hari raya umat Kristen yang diperingati setiap tahun oleh umat Kristiani pada tanggal 25 Desember untuk memperingati hari kelahiran Yesus Kristus.

Natal dirayakan dalam ibadah malam pada tanggal 24 Desember; dan ibadah pagi tanggal 25 Desember.

Baca juga: Pemerintah Provinsi Godok Pelantikan Penjabat Lima Kepala Daerah di Sulawesi Utara

Beberapa gereja Ortodoks merayakan Natal pada tanggal 6 Januari (lihat pula Epifani).

Program yang digagas oleh Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay ini akan berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 November hingga 30 November 2025.

Dalam program ini, masyarakat akan menikmati berbagai keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan skema menarik.

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum.

Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui layanan pemerintah baik di Samsat, Polres ataupun Samsat Keliling.

Pajak kendaraan atau perpanjangan masa berlaku STNK dilakukan setahun sekali dengan ketentuan belum memasuki masa ganti plat nomor atau lima tahunan.

1) Pembebasan 100 persen tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua berkapasitas di bawah 200 cc.

2) Diskon 50 persen tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua, tiga, maupun empat ke atas yang berkapasitas di atas 200 cc.

3) Bebas denda PKB 100 persen dan pembebasan tarif PKB progresif.

4) Kendaraan baru yang belum melewati sembilan bulan sejak jatuh tempo pajak juga akan mendapatkan diskon tambahan antara 5 hingga 10 persen.

Selain itu, Pemprov juga memberikan keringanan ekuivalen bagi PKB dan Opsen PKB setara nilai PKB sebelum masa opsen diberlakukan.

Wakil Gubernur Victor Mailangkay mengatakan, program ini bukan hanya bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat, tetapi juga cara menggerakkan kesadaran pajak demi kemajuan daerah.

“Masyarakat yang bayar pajak membantu pendapatan daerah,” ujar Mailangkay, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, program “Keringanan Sukacita Natal” merupakan wujud kepedulian Pemprov Sulut dalam menghadirkan semangat Natal dengan manfaat nyata bagi warga.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program penting ini untuk melunasi kewajiban pajaknya, sekaligus turut berkontribusi bagi pembangunan daerah,” pungkasnya (REN).

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.