Sulut Maju

Kabar Gembira untuk Warga Sulut, Gubernur YSK Umumkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

(Dok: Tim YSK)
GUBERNUR SULUT - Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, MM (YSK), resmi mengumumkan program “Sukacita Natal” Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlaku mulai 1 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Warga Sulut bakal menikmati keringanan pajak kendaraan bermotor.
  • Keringanan pajak ini merupakan bagian dari program yang resmi diumumkan oleh Gubernur Sulut YSK.
  • Keringanan dan pembebasan pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada wagra di seluruh wilayah Sulut.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada kabar gembira untuk warga Sulawesi Utara (Sulut).

Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi Sulut kembali memberikan hadiah istimewa bagi masyarakat. 

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, MM (YSK), resmi mengumumkan program “Sukacita Natal” Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlaku mulai 1 November 2025.

Dalam program ini, Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah keringanan dan pembebasan pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Sulut.

Berikut ini bentuk keringanan yang diberikan:

Bebas 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua (200 cc ke bawah).

Pengurangan 50 persen tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.

Keringanan ekuivalen, di mana PKB dan opsen PKB yang dibayar setara dengan nilai PKB sebelum masa opsen.

Bebas 100 persen denda PKB.

Bebas tarif PKB progresif.

Tambahan diskon 5–10 persen untuk kendaraan yang belum melewati jatuh tempo (hingga 9 bulan sebelum jatuh tempo).

Gubernur Yulius Selvanus Komaling mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Sulawesi Utara menjelang hari raya besar keagamaan.

“Program Sukacita Natal ini kami hadirkan untuk meringankan beban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru. Ini adalah bentuk kasih dan perhatian pemerintah provinsi bagi seluruh warga Sulawesi Utara,” ujar Gubernur YSK.

Lebih lanjut, YSK berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dengan segera melakukan pembayaran atau pengurusan keringanan pajak di seluruh unit layanan dan kanal pembayaran Samsat di Sulawesi Utara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar taat pajak. Gunakan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban dengan lebih ringan dan mudah. Karena pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan untuk kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Program keringanan ini berlaku di seluruh unit layanan Samsat, gerai Samsat keliling, dan kanal pembayaran digital resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Dengan adanya program “Sukacita Natal” ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan meningkat, sekaligus menjadi momentum memperkuat semangat gotong royong dalam menyambut Natal dan Tahun Baru di Bumi Nyiur Melambai. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.