Breaking News
Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Migas di Sulut

Kejati Sulawesi Utara Sebut 1 Perkara Migas Disidangkan

“Kalau mafia solar tidak ada, yang ada pelaku tindak pidana migas,” ujar Januarius.

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
KEJATI SULUT - Kantor Kejati Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus, Teling Atas, Wanea, Manado, Senin (12/1/2026). Mereka sedang menangani kasus tindak pidana migas. 

Ringkasan Berita:
  • Tak ada kasus mafia solar yang ditangani Kejati Sulut.
  • Mereka baru menyidangkan kasus tindak pidana migas.
  • Satu kasus tersebut memiliki satu terdakwa.

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Tindak pidana minyak dan gas (migas) masih terus terjadi di Sulawesi Utara.

Kasusnya pun masih terus bergulir baik di ranah kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut saat ini tidak sedang menangani kasus mafia solar.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi.

“Kalau mafia solar tidak ada, yang ada pelaku tindak pidana migas,” ujar Januarius, Senin (12/1/2026).

Hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut masih berlangsung.

Perkara yang ditangani Kejati Sulut baru memasuki tahap persidangan dengan jumlah satu perkara dan satu orang terdakwa.

ORASI - Ketua Aliansi Sopir Dump Truk Sulut William Luntungan yang bertindak sebagai koordinator aksi unjuk rasa ratusan Sopir dump truk yang tergabung dalam aliansi sopir dump Truk Sulut berorasi di Depan Kantor DPRD Sulut akhir September 2025. William Luntungan juga mengungkap
ORASI - Ketua Aliansi Sopir Dump Truk Sulut William Luntungan yang bertindak sebagai koordinator aksi unjuk rasa ratusan Sopir dump truk yang tergabung dalam aliansi sopir dump Truk Sulut berorasi di Depan Kantor DPRD Sulut akhir September 2025. William Luntungan juga mengungkap "Mafia Solar" kelas kakap di Sulawesi Utara. (Christian Wayongkere/TribunManado.co.id)

“Sementara proses sidang, satu perkara satu terdakwa,” tambah Januar.

Namun, ia tak merinci tindak pidana migas tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Migas.

Kejati Sulawesi Utara memastikan akan terus mengawal proses hukum secara profesional dan transparan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Penanganan kasus migas ini juga menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjaga tata kelola distribusi energi agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tindak pidana migas sendiri bisa bermacam-macam bentuknya, yaitu:

- Eksploitasi tanpa izin

Baca juga: Aksi Seribu Lilin untuk Evia Mangolo di Manado, Peserta Berdoa Agar Kebenaran Terungkap 

Baca juga: Penumpang Keluhkan Keterlambatan Keberangkatan KM Barcelona I dari Manado Menuju Sitaro

- Pemalsuan bahan bakar minyak (BBM)

- Penyalahgunaan BB bersubsidi (penimbunan/penjualan ilegal)

- Kegiatan hilir tanpa izin

- Pencurian migas

- Korupsi di ranah migas

(*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved