Kasus Joel Tanos
Masih Ingat Kasus Pembunuhan Joel Tanos? Begini Kelanjutannya
Kedua tersangka pembunuhan Joel Tanos telah diserahkan Polda Sulawesi Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Ringkasan Berita:
- Kasus pembunuhan Joel Tanos terus berproses.
- Kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
- Kompol Rivo Malonda mengatakan berkas kasus ini telah lengkap.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Masih ingat dengan kasus pembunuhan Joel Tanos?
Kasus pembunuhan Joel Tanos terus berproses.
Polda Sulawesi Utara telah merampungkan berkas kasus tersebut.
Kedua tersangka pembunuhan Joel Tanos pun telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Adapun kedua tersangkanya yaitu:
- EDS (27)
- AMR (28)
Mereka sebelumnya ditahan di Polda Sulut.
Kini kedua pelaku akan ditahan di penjara Rutan Malendeng Manado.
Kabar kelanjutan kasus yang terjadi pada awal Agustus 2025 itu diungkapkan oleh Kanit 3 Subdit Jatanras Polda Sulut Kompol Rivo Malonda.
"Sudah P21 ke Kejati Sulut, kemarin sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh JPU sebelum ditahan," ujar Kompol Rivo Malonda saat dikonfirmasi, Sabtu (6/12/2025).
Kompol Rivo Malonda mengatakan berkas kasus ini telah lengkap sehingga sudah dilimpahkan ke Kejati Sulut.
"Kita akan kawal dan akan berkordinasi dengan Kejari Manado dalam hal pengamanan," pungkasnya.
Kasus penikaman yang berujung kematian ini terjadi di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 07.30 Wita.
Berdasarkan informasi dari Ditreskrimum Polda Sulut, kasus ini berawal pada Senin dini hari korban dan pacarnya makan di Kawasan Megamas Manado, kemudian mengambil obat di rumah pacar korban.
Setelah itu keduanya pergi ke rumah teman mereka di Sario, lalu ke rumah korban di Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Setelah itu pacar korban mengatakan ingin pulang ke rumahnya di Karombasan, lalu diantar oleh teman korban dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan.
Sementara itu di rumah teman mereka, di Sario tersebut, kedua tersangka minum miras, sekitar pukul 04.30 Wita.
Tersangka EDS sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil tas hitam berisi dompet dan pisau badik, kemudian kembali ke rumah tersebut dan melanjutkan minum miras.
Lalu sekitar pukul 07.00 Wita, pacar korban dan teman korban yang akan mengantarnya pulang, singgah di rumah tersebut, di mana saat itu beberapa saksi dan kedua tersangka sedang minum miras.
“Pada saat yang sama, korban bersama temannya mencari pacarnya di rumahnya, di Karombasan, namun tidak ada. Hingga korban mendapat informasi bahwa pacarnya berada di sebuah rumah di wilayah Sario tersebut,” ujar Hasibuan.
Sekitar pukul 07.30 Wita, saat itu pacar korban sedang duduk di dalam rumah tersebut, korban bersama temannya datang.
Korban lalu membuka pintu, hingga pintu pun terdorong dan mengenai badan AMR yang berada di belakang pintu.
“Tersangka AMR lalu terlibat cekcok dengan korban hingga terjadi perkelahian. Melihat hal tersebut, tersangka EDS langsung mengeluarkan pisau badik dari dalam tas,” terang Hasibuan.
Ketika AMR akan membalas untuk memukul korban, EDS langsung menusuk korban beberapa kali.
Korban yang terluka cukup parah lalu keluar rumah, dan ketika masih di teras, AMR memukuli korban hingga terjatuh.
"Sekitar pukul 07.40 Wita, korban dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Manado oleh teman-temannya. Namun sekitar pukul 08.10 Wita, korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya yakni dada sebelah kiri, leher, punggung, dan dagu,” jelasnya.
Sementara itu petugas gabungan yang mendapat informasi adanya kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
"Tim gabungan terdiri dari Resmob Polda Sulut, Resmob Polresta Manado, dan Polsek Sario, berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Sario, beberapa saat usai kejadian,” kata Kombes Pol Hasibuan
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis pisau milik tersangka EDS, 1 buah handphone milik tersangka EDS, 1 buah handphone milik AMR, 1 buah tas selempang, pakaian milik korban, dan 2 buah sepeda motor.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(TribunManado.co.id/Fer)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Sidang Pembunuhan Joel Tanos di PN Manado, Saksi Sebut Aca Sempat Pukul Korban Sekali |
|
|---|
| Terdakwa Ervannasio Siging Dituntut Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Joel Tanos, Ini Kata Kuasa Hukum |
|
|---|
| Perwakilan Keluarga Korban Apresiasi Tuntutan JPU dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos |
|
|---|
| Abdul Muchlis Rawasi Terdakwa Kasus Pembunuhan Joel Tanos Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ervan Siging Terdakwa Kasus Pembunuhan Joel Tanos Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-pembunuhan-Joel-Tanos-saat-berada-di-Polda-Sulawesi-Utara.jpg)