Berita Populer Sulut
Berita Populer Sulut 30 Oktober 2025: Hein Arina hingga Kejagung RI Digugat Sejumlah Pendeta GMIM
Berita Populer Sulut edisi Jumat, 30 Oktober 2025. Pendeta Hein Arina hingga Kejagung RI digugat sejumlah Pendeta GMIM terkait uang Rp 5,2 miliar.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Berita Populer Sulut edisi Jumat, 30 Oktober 2025.
- Pendeta Hein Arina hingga Kejagung RI digugat sejumlah Pendeta GMIM terkait uang Rp 5,2 miliar, menjadi perhatian publik.
- Gugatan ini diajukan Komunitas Peduli GMIM karena adanya ketidakjelasan terkait Rp 5,2 miliar itu.
- Pihak yang digugat di antaranya, Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina, PLT Ketua Sinode GMIM, Bendahara Sinode GMIM, BPMS GMIM, Ketua Yayasan GMIM Domini AZR Wenas, advokat Franklin Montolalu hingga Kejagung RI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita Populer Sulawesi Utara (Sulut) edisi Jumat, 30 Oktober 2025.
Kabar pendeta Hein Arina hingga Kejagung RI digugat sejumlah Pendeta GMIM terkait uang Rp 5,2 miliar, menjadi perhatian publik, khususnya di Sulut.
Hingga akhir Oktober 2025, persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado.
Di tengah proses persidangan, situasi GMIM kian bergejolak karena timbul perkara baru terkait dengan gugatan asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan oleh terdakwa, Pendeta Hein Arina, sebagai berang bukti ke Kejaksaan Negeri Manado.
Gugatan itu diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM, yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan sebagian jemaat GMIM.
Pendeta Ricky Tafuama sebagai perwakilan Komunitas Peduli GMIM mengungkapkan, gugatan ini diajukan karena adanya ketidakjelasan terkait Rp 5,2 miliar itu.
“Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya. Namun dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah “dana saweran,” ungkap Pendeta Ricky, saat diwawancara awak media, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM, yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.
"Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat," jelas Pendeta Ricky.
Lanjut Pendeta Ricky mengungkapkan, pihaknya ingin memperjelas status hukum uang Rp 5,2 miliar tersebut.
“Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan untuk mengungkap kebenaran di balik asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang disetorkan dalam kasus korupsi dana hibah GMIM. Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan ingin memastikan uang tersebut dikembalikan jika terbukti merupakan hak gereja dan jemaat," ungkapnya.
Pendeta Ricky menambahkan, dalam waktu dekat Komunitas Peduli GMIM bakal menunjuk kuasa hukum untuk mengawal gugatan ini di pengadilan.
"Perlu diketahui jadwal sidang gugatan kami akan berlangsung pada tanggal 20 November 2025," pungkasnya.
Diketahui, pihak yang digugat di antaranya, Ketua Sinode GMIM (Pdt Hein Arina), PLT Ketua Sinode GMIM (Pdt Yani Christian Rende), Bendahara Sinode GMIM (Windy Yesi Veronica Lukas), Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, Ketua Yayasan GMIM Domini AZR Wenas (Lucky Paulus Tumbelaka), Ketua Yayasan Medika GMIM Domini AZR Wenas (John Slat).
Kemudian advokat Franklin Montolalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Seku Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Seku Kejaksaan Negeri Manado.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus mengurai benang kusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun anggaran (TA) 2020 hingga TA 2023.
Perkara ini menyeret nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D.
Langkah hukum tersebut ditegaskan melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga, saat dikonfirmasi membenarkan penitipan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Evans mengungkapkan bahwa proses penyerahan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.
“Penitipan uang atas nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar. Selanjutnya, Kejari kembali menerima Kembali pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp 2 miliar. Terakhir, dan pada 21 Agustus 2025, sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Evans, Rabu (27/8/2025) lalu.
Dengan demikian menurut Evans, total uang yang dititipkan ke JPU yang kini berada RPL Kejari Manado mencapai Rp 5,2 miliar.
Evans menjelaskan lagi, seluruh uang tersebut, telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado (RPL Kejari Manado).
"Jaksa Penuntut Umum akan meminta ijin penyitaan sebagai barang bukti ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini guna kepentingan penuntutan," terangnya.
Hein Arina Tak Ingin Lepas Jabatan Ketua BPMS GMIM
Pendeta Hein Arina mengaku dirinya tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Ketua BPMS GMIM.
Pengakuan Hein Arina tersebut menanggapi isu yang beredar di media sosial, bilamana dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan Ketua Sinode GMIM.
Bahkan, nama-nama pengganti Hein Arina telah muncul ke permukaan. Namun isu ini terbantahkan.
Hein Arina saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado.
Hein Arina mengatakan bahwa dirinya tak pernah mengatakan akan mundur.
"Tak ada keterangan saya untuk mundur, saya juga tak pernah buat surat pengunduran diri," katanya kepada wartawan TribunManado.co.id, Arthur Rompis, di sela-sela sidang yang digelar di PN Manado pada Senin (27/10/2025).
Ia pun membeber alasannya menolak mundur. Baginya, mundur adalah pengkhiatan terhadap panggilan.
"Saya terpilih karena panggilan Tuhan, kalau mundur, berarti saya mengkhianati panggilan," ungkap Hein Arina.
Hein Arina menuturkan bahwa sidang Majelis Sinode Tahunan GMIM pada November nanti, tidak ada pemilihan ketua sinode.
Itu karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi.
"Sesuai tata gereja, jika ada kekosongan, dalam arti saya mundur atau meninggal dunia, itu baru bisa diadakan, jadi tidak ada dasarnya," ujar Hein Arina.
Hein Arina selama mengikuti sidang selalu menunjukkan sikap tenang.
Ia juga terlihat menikmati semua proses hukum yang berjalan.
Informasi yang dihimpun TribunManado.co.id, Adolf Wenas menjadi Pjs Ketua Sinode GMIM.
Adolf Wenas terpilih dalam rapat BPMS GMIM pada 27 Oktober 2025 di Kota Tomohon. (Fer/Art)
-
Baca juga: Populer Sulut: Bupati Terseret Dugaan Gratifikasi, Pdt Adolf Wenas Jadi Pjs Ketua Sinode GMIM
berita populer sulut
30 Oktober 2025
Sulawesi Utara
populer
Sulut
Hein Arina
gugatan
Pendeta
GMIM
Kejagung RI
multiangle
Meaningful
| Berita Populer Sulut: Rio Dondokambey Akhirnya Berikan Kesaksian dalam Sidang Kasus Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| 3 Berita Populer Sulut: Penikaman di Bitung, Harga Daging Babi, Daftar Pemenang Lomba HUT P/KB GMIM |
|
|---|
| Berita Populer Sulawesi Utara: Pejabat Pemprov Lulus PKN, Gaji ASN, 50 Saksi Sidang Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Populer Sulut: 9 Partai Politik Terima Dana Hibah dari Pemprov Sulawesi Utara, Total Rp 1,7 Miliar |
|
|---|
| Berita Populer Sulut: Eks Rektor Unsrat Prof Ellen Kumaat Ditahan Kejaksaan terkait Dugaan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pendeta-Hein-Arina-hingga-Kejagung-RI-digugat-sejumlah-Pendeta-GMIM-terkait-uang-Rp-52-miliar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.