Kasus Dana Hibah GMIM
Breaking News: Hein Arina dan Sejumlah Pihak Digugat Komunitas Peduli GMIM terkait Uang Rp5,2 Miliar
Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan terhadap Pendeta Hein Arina dan sejumlah pihak terkait uang Rp 5,2 miliar.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan terhadap Pendeta Hein Arina dan sejumlah pihak terkait uang Rp 5,2 miliar.
- Pendeta Ricky menjelaskan bahwa pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM, yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.
- Pihak yang digugat di antaranya, Ketua Sinode GMIM (Pdt Hein Arina), PLT Ketua Sinode GMIM (Pdt Yani Christian Rende), Bendahara Sinode GMIM (Windy Yesi Veronica Lukas), dan beberapa pihak lainnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan terhadap Pendeta Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Uang tersebut ditipkan oleh Pendeta Hein Arina sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.
Gugatan ini dikeluarkan di tengah periode persidangan kasus dana hibah GMIM terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado.
Hein Arina merupakan terdakwa dalam kasus tersebut dan tengah menjalani proses peradilan hukum di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.
Gugatan tersebut diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM, yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM.
Hal itu diungkapkan Pendeta Ricky Tafuama yang mewakili perwakilan Komunitas Peduli GMIM.
“Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya. Namun dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah “dana saweran,” ungkap Pendeta Ricky, saat diwawancara awak media pada Kamis (30/10/2025).
Pendeta Ricky menjelaskan bahwa pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM, yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.
"Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat," jelas Pendeta Ricky.
Baca juga: Kesaksian Terdakwa Steve Kepel di Sidang Dana Hibah GMIM: Anggaran Perkemahan Pemuda GMIM Rp1 Miliar
Baca juga: Ditanya Hakim Soal Keberangkatan ke Jerman, Hein Arina Ngaku Awalnya Menolak
Baca juga: Hein Arina Ungkap Soal Surat Rekomendasi: Saya Kaget Ada Lambang Garuda
Lanjut Pendeta Ricky mengungkapkan, pihaknya ingin memperjelas status hukum uang Rp 5,2 miliar tersebut.
“Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan untuk mengungkap kebenaran di balik asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang disetorkan dalam kasus korupsi dana hibah GMIM.
Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan ingin memastikan uang tersebut dikembalikan jika terbukti merupakan hak gereja dan jemaat," ungkapnya.
Pendeta Ricky menambahkan dalam waktu dekat Komunitas Peduli GMIM bakal menunjuk kuasa hukum untuk mengawal gugatan ini di pengadilan.
"Perlu diketahui jadwal sidang gugatan kami akan berlangsung pada tanggal 20 November 2025," pungkasnya.
Diketahui, pihak yang digugat di antaranya, Ketua Sinode GMIM (Pdt Hein Arina), PLT Ketua Sinode GMIM (Pdt Yani Christian Rende), Bendahara Sinode GMIM (Windy Yesi Veronica Lukas), Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, Ketua Yayasan GMIM Domini AZR Wenas (Lucky Paulus Tumbelaka), Ketua Yayasan Medika GMIM Domini AZR Wenas (John Slat), Advokat Franklin Montolalu, Kejaksaan Agung RI, Seku Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan Seku Kejaksaan Negeri Manado.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus mengurai benang kusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) tahun anggaran (TA) 2020 hingga TA 2023.
Perkara ini menyeret nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D.
Langkah hukum tersebut ditegaskan melalui Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16-A) Nomor: PRINT-1668/P.1.10/Ft.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga, saat dikonfirmasi membenarkan penitipan uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Evans mengungkapkan bahwa proses penyerahan dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.
“Penitipan uang atas nama terdakwa Pdt Hein Arina, Th.D pertama kali diterima Kejari Manado pada 15 Agustus 2025 dengan total Rp 2 miliar. Selanjutnya, Kejari kembali menerima Kembali pada 19 Agustus 2025 sejumlah Rp 2 miliar. Terakhir, dan pada 21 Agustus 2025, sebesar Rp1,2 miliar,” ujar Evans, Rabu (27/8/2025).
Dengan demikian menurut Evans, total uang yang dititipkan ke JPU yang kini berada RPL Kejari Manado mencapai Rp 5,2 miliar.
Evans menjelaskan lagi, seluruh uang tersebut, telah disimpan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Manado (RPL Kejari Manado).
"Jaksa Penuntut Umum akan meminta ijin penyitaan sebagai barang bukti ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini guna kepentingan penuntutan," terangnya. (Fer)
-
Baca juga: Hein Arina Enggan Lepas Jabatan Ketua BPMS GMIM, Akui Tak Mau Jadi Pengkhianat
Tribunbreakingnews
gugatan
Komunitas Peduli GMIM
Hein Arina
uang
dana hibah
Kejari Manado
barang bukti
Pendeta
GMIM
Rp 5.2 Miliar
multiangle
| Sejumlah Pendeta GMIM Gugat Hein Arina cs Terkait Asal-usul Uang Rp 5,2 Miliar |
|
|---|
| Kesaksian Terdakwa Steve Kepel di Sidang Dana Hibah GMIM: Anggaran Perkemahan Pemuda GMIM Rp1 Miliar |
|
|---|
| Kesaksian Steve Kepel Soal Perkemahan Pemuda GMIM, Ngaku Pakai Uang Pribadi Sewa Alat Berat |
|
|---|
| Penjelasan AGK Soal Keberangkatan ke Jerman, Ada Petunjuk Atasan |
|
|---|
| Ditanya Hakim Soal Keberangkatan ke Jerman, Hein Arina Ngaku Awalnya Menolak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Surat-Gugatan-Komunitas-Peduli-GMIM.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.