Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemprov Sulut

Dana dari Pusat Dipangkas Rp 593 M, APBD Provinsi Sulawesi Utara 2026 Dirancang Realistis

Alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan kurang lebih sekitar 593,9 miliar rupiah.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Fernando Lumowa
GUBERNUR SULUT - Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus berbicara dalam Rapat Paripurna Penyampaian KUA PPAS di DPRD Sulut, Senin (27/10/2025). APBD Provinsi Sulawesi Utara 2026 Dirancang Realistis. 

MANADO, TRIBUN - Kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat terus berdampak pada fiskal di daerah. 

Tidak terkecuali Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Kebijakan pengetatan anggaran Pemerintah pusat membuat APBD Provinsi Sulawesi Utara menyesuaikan. 

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus mengungkapkan, penyesiaoan ini dilakukan mengingat penurunan drastis Dana Transfer dari pemerintah pusat. 

Gubernur mengatakan, berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan, alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan kurang lebih sekitar 593,9 miliar rupiah.

Angka itu berkurang 25,5 persen dibanding tahun 2025. "Pada kondisi ini, tentunya kami harus bersikap realistis. Kondisi fiskal daerah pada tahun 2026 menghadapi tekanan yang sangat signifikan," kata Yulius dalam pidato penyampaian Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2027 di DPRD Sulut, Senin (27/10/2025). 

Dijelaskan, penurunan signifikan ini mencakup beberapa hal penting. 

Pertama, penghapusan total Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, termasuk yang vital untuk infrastruktur pendidikan, kesehatan dan konektivitas. 

Kedua, pengurangan yang signifikan pada Dana Alokasi Umum (DAU), baik yang tidak ditentukan penggunaannya maupun yang ditentukan penggunaannya seperti DAU Pendidikan dan DAU Kesehatan. 

"Bahkan, DAU Infrastruktur dan DAU PPPK tidak dialokasikan lagi atau dihapus," ujarnya. 

Ketiga, pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH), sebagai dampak dari revisi kebijakan insentif fiskal nasional.

Keempat, penghapusan insentif fiskal daerah. 

Menurut gubernur, penyesuaian KUA-PPAS ini dilakukanguna memastikan anggaran tetap realistis serta selaras dengan realokasi fiskal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sekaligus memastikan kelangsungan program prioritas daerah. 

"Kondisi fiskal yang terbatas ini menuntut kita intuk melakukan penyesuaian strategis dalam struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, tanpa mengorbankan komitmen kita terhadap pelayanan dasar, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan program prioritas pembangunan," jelasnya. (ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Thread Tribun Manado, Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved