Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

GMIM

Akhirnya Terungkap Alasan Hein Arina Tidak Mundur dari Jabatan Ketua Sinode GMIM

Hein Arina menuturkan, sidang Majelis Sinode Tahunan GMIM pada November nanti tidak ada pemilihan Ketua Sinode GMIM.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado
GMIM - Kolase foto kantor Sinode GMIM dan Ketua BPMS GMIM Hein Arina. Alasan Hein Arina tidak mundur dari jabatan Ketua Sinode GMIM akhirnya terungkap. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Media sosial kini diramaikan dengan isu pengunduran diri Hein Arina dari jabatan Ketua Sinode GMIM.

Terkait dengan isu Hein Arina akan mundur, nama-nama calon pengganti pun mulai bermunculan.

Isu tersebut belakangan muncul pasca Hein Arina menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.

Kasus tersebut kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Manado.

Kepada wartawan, Hein Arina membantah isu tersebut.

Hein Arina mengatakan tak pernah mengatakan akan mundur.

Hal itu ia sampaikan di sela-sela sidang kasus dana hibah GMIM, Senin (27/10/2025).

"Tak ada keterangan saya untuk mundur, saya juga tak pernah buat surat pengunduran diri," katanya.

Hein Arina mengungkap alasannya menolak mundur.

Baginya mundur adalah pengkhiatan terhadap panggilan.

"Saya terpilih karena panggilan Tuhan, kalau mundur, berarti saya mengkhianati panggilan," kata Hein Arina.

Hein Arina menuturkan, sidang Majelis Sinode Tahunan GMIM pada November nanti tidak ada pemilihan Ketua Sinode GMIM.

Itu karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi.

"Sesuai tata gereja, jika ada kekosongan, dalam arti saya mundur atau meninggal dunia, itu baru bisa diadakan, jadi tidak ada dasarnya," ujar Hein Arina.

Hein Arina dalam sidang selalu menunjukkan sikap tenang.

Dia terlihat menikmati semua proses yang tengah terjadi.

Informasi yang dihimpun Tribunmanado, Adolf Wenas menjadi Pjs ketua Sinode GMIM.

Adolf terpilih pada rapat BPMS GMIM pada Senin 27 Oktober 2025 di Tomohon. 

Profil Hein Arina

Hein Arina adalah Ketua Sinode GMIM untuk periode 2022-2027. Namun di tengah masa jabatan, ia terjerat kasus korupsi dana hibah GMIM.

Ia lahir di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, tepatnya pada 6 Mei 1964.

Tapi secara administratif, tanggal lahir Hein Arina tercatat pada 27 Mei 1964. Hal itu terjadi karena orangtuanya terlambat mendaftarkan tanggal lahirnya.

Hein Arina berasal dari keluarga petani dan dibesarkan dalam lingkungan yang sederhana.

Sejak kecil, ia telah menunjukkan minat yang besar dalam bidang keagamaan, yang kemudian membawanya menempuh pendidikan teologi dan terlibat aktif dalam pelayanan gereja. ​Karier pendidikan Hein Arina terbilang cemerlang.

Ia menyelesaikan pendidikan S3 nya di Presbitherial Theologi Seminary yang ada di Seoul, Korea Selatan.

Pada tahun 2005, ia mencalonkan diri untuk jadi anggota Badan Pekerja Sinode (BPS), tapi belum terpilih. 

Namun pada 2007, ia terpilih menjadi Rektor UKIT. Sebelum menjadi Rektor, Hein Arina menjadi Dekan Fakultas Theologi pada tahun 2006.

Kemudian pada tahun 2010, ia kembali mencalonkan diri menjadi BPS, tapi belum juga terpilih. Ia juga pernah menjabat sebagai Rektor UKIT.

Pada tahun 2018, ia kemudian terpilih menjadi Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS), menggantikan Pendeta Dr HWB Sumakul.

Sebelum menjadi Rektor, Hein Arina menjadi Dekan Fakultas Theologi pada tahun 2006. 

Kemudian pada tahun 2010, ia kembali mencalonkan diri menjadi BPS, tapi belum juga terpilih.

Ia juga pernah menjabat sebagai Rektor UKIT.

Pada tahun 2018, ia kemudian terpilih menjadi Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS), menggantikan Pendeta Dr HWB Sumakul.

Ia memiliki seorang istri yang juga merupakan seorang pendeta, yakni Vanny Suoth.

Dari pernikahannya itu, Hein Arina memiliki tiga orang anak, yakni Kristi, Kim, dan Gemmy.

Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM

Hein Arina menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.

Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM melibatkan empat terdakwa lainnya:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya; mark-up penggunaan dana hingga penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.

Sementara itu penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

(TribunManado.co.id/Art)

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved