DPRD Sulut
Hearing Komisi III DPRD Sulut: Pembangunan Manado Outer Ring Road III Terkendala Pembebasan Lahan
Ini terungkap dalam hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Utara bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Ringkasan Berita:
- Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Utara bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Sulawesi.
- Ringgo Radetyo mengungkapkan, pembangunan lanjutan MORR III atau Ring Road III Manado terkendala pembebasan lahan.
- Dijelaskan Ringgo masih ada 17 bidang lahan untuk Ring Road III tahap ke lima belum dibebaskan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembangunan Manado Outer Ring Road (MORR) III direncanakan tuntas tiga tahun depan.
Ini terungkap dalam hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Utara bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Sulawesi, Selasa (21/10/2025).
Kepala Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Utara, Ringgo Radetyo mengungkapkan, pembangunan lanjutan MORR III atau Ring Road III Manado terkendala pembebasan lahan.
Dijelaskan Ringgo masih ada 17 bidang lahan untuk Ring Road III tahap ke lima belum dibebaskan.
Sedangkan Ring Road III tahap 4 masih ada sembilan bidang yang belum dibebaskan.
"Total masih 26 bidang yang belum dibebaskan. Meskipun demikian, kami tetap bekerja, pembangunan di lahan yang sudah clear," jelas Ringgo.
Katanya, pembangunan tahap 4 dan 5 Ring Road III menyisakan 6,3 km jalan. MORR III berawal di Kalasey, tepat di bibir Teluk Manado dan akan berakhir di Winangun, bertemu dengan Ring Road I.
"Biaya pembangunan sesuai DIPA, total Rp 94 miliar untuk multiyears, tiga tahun hingga 2027," ujar Ringgo.
Rinciannya, tahun 2025 Rp 24 miliar; tahun 2026 Rp 26 miliar dan sisanya Rp 31 miliar dianggarkan untuk tahun 2027.
Sementara, Kepala Satker P2JN Sulawesi Utara, Bayu Idiajir menjelaskan, titik pertemuan antara Ring Road I dan III di Winangun, Manado.
Nantinya titik ini akan dibangun Simpang Winangun yang mempertemukan arus kendaraan dari empat arah, yakni dari Ring Road I, Manado, Tomohon dan Kalasey.
"Nantinya akan ada underpass dari arah Ring Road I dan III," jelasnya.
Akan ada juga dua jembatan, yakni Pineleng I dan Pineleng II di Ring Road III ini. Satu di antaranya panjangnya hingga 50 meter karena besarnya cekungan daratan yang dilalui.
Ia memastikan, jika pembangunan tahun ini belum maksimal, akan dilanjutkan tahun depan dan seterusnya.
"Karena ini anggarannya multiyears," katanya.
Setelah mendengarkan penjelasan Satker BPJN, Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Utara, Berty Kapojos mengatakan pihaknya segera memanggil Pemprov Sulut, tepatnya Kepala Dinas Perkim.
"Kita akan cari tahu soal pembebasan lahan yang terkatung-katung," ujar politisi PDIP ini.
Bahkan, tidak hanya itu, Komisi III mengagendakan akan turun lapangan di area proyek MORR III di Pineleng.
Sementara, Amir Liputo menyanyangkan terhambatnya pembangunan Ring Road III. Padahal, proyek itu sangat diharapkam selesai secepatnya untuk mengurai kemacetan di pusat kota Manado.
"Kita siap mendorong agar hambatan-hambatan soal lahan selesai. Kita akan kawal penganggarannya di Banggar untuk tahun depan," jelas politisi PKS ini. (ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca juga: Sulut Gelar Pekan Kebudayaan 5-12 Desember, Gubernur Yulius Selvanus Ajak Seluruh Seniman Terlibat
| Hearing di DPRD Sulut, PT MSM/TTN Disebut Tak Boleh Tutup Mata |
|
|---|
| Daftar 12 Rekomendasi Pansus LKPJ Gubernur Sulut 2025, Mulai Bidang Pendidikan Hingga Pembangunan |
|
|---|
| Komisi IV Soroti Status Definitif Kepsek, Cindy Wurangian Salut Komitmen Disiplin Gubernur YSK |
|
|---|
| Anggota DPRD Soroti OPD Pemprov Sulut Lambat Sampaikan Informasi, Minta Contohi Gubernur YSK |
|
|---|
| Anggota DPRD Cindy Wurangian Soroti OPD Pemprov Sulut, Kritik Lambannya Penyampaian Informasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Rapat-Dengar-Pendapat-Komisi-III-DPRD-Sulut-dengan-BPJN-Sulut-Selasa-21-Oktober-2025.jpg)