Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Joel Tanos

Ini 2 Adegan Stefani Goni saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pacarnya Joel Tanos

Pacar Joel Tanos terlihat di lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Dok: Rhendi Umar
SOSOK: Stefani Goni menjadi perhatian publik saat mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos yang digelar di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado, Senin (4/8/2025) lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pacar Joel Tanos terlihat di lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos.

Kasus pembunuhan pemuda Joel Tanos sempat menghebohkan warga Manado.

Pada kasus tersebut Stefani Goni disoroti dikarenakan korban saat terjadi pembunuhan sedang mencari pacarnya.

Apa Itu Rekonstruksi dan Dasar Hukumnya

Rekonstruksi merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan tersangka dan saksi.

Polisi yang berwenang melakukan rekonstruksi adalah penyidik atau penyidik pembantu.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pasal 25 Ayat 3 peraturan tersebut berbunyi, “Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi.”

Adanya rekonstruksi dapat membantu meyakinkan penyidik apakah tersangka memang benar pelakunya.

Saat rekonstruksi, tersangka akan memperagakan kembali cara-cara ia melakukan tindakan yang mungkin tidak diakuinya saat diperiksa sebelumnya.

Dengan begitu, rekonstruksi dapat disebut sebagai reka ulang adegan kejahatan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam surat keputusan tersebut, rekonstruksi didefinisikan sebagai suatu teknik pemeriksaan dalam proses penyidikan tindak pidana.

Adegan yang dilakukan Stefani Goni

Stefani Goni pun menjadi perhatian publik saat mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos yang digelar di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado, Senin (4/8/2025) lalu.

Dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sulawesi Utara bersama Tim Resmob dan Inafis, Stefani terlihat pada adegan ke-12 mengenakan kaos hitam dan celana cokelat.

 Ia memperagakan tindakan sedang mengangkat handphone seolah-olah menelpon seseorang di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di depan Sion Laundry, Jalan Sario, Kota Manado.

Berlanjut ke adegan ke-13, Stefani tampak berbonceng tiga dengan dua saksi lainnya, yakni Anugerah Jaya dan Claudia Rawung. Pada momen itu, suasana sempat riuh oleh teriakan warga yang menonton jalannya rekonstruksi. Warga menyebut Stefani sebagai kekasih korban, Joel Tanos.

Salah satu adegan penting yakni adegan ke-15, ketika korban Joel sempat mencari saksi Stefani Goni di rumahnya dan mengintip dari balik kaca, namun tidak menemukannya.

Sebelum kejadian nahas itu, Joel sempat mencari keberadaan Stefani di rumahnya. Ia bahkan mengintip dari balik kaca, namun tidak menemukannya.

Pada adegan ke-17, diperlihatkan bahwa Joel bersama saksi Stefanus Mandey mendatangi lokasi kejadian setelah menerima informasi dari Stefanus melalui pesan WhatsApp berfitur “sekali lihat”, yang menyebut Stefani Goni berada di tempat tersebut.

Ketegangan memuncak di adegan ke-18, ketika korban Joel menendang pintu rumah di lokasi kejadian. Aksi itu memicu kemarahan dua tersangka, yakni Abdul R. Awasi alias Alo dan Ervannsio D. Siging. Keduanya merasa tersinggung hingga terjadi perkelahian yang berujung pada pembunuhan Joel Tanos.

Rekonstruksi ini dihadiri aparat kepolisian, serta masyarakat yang menyaksikan jalannya adegan demi adegan untuk memperjelas kronologi peristiwa tragis tersebut (Ren)

Kronologi Tewasnya Joel Tanos

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan terjadi di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado, pada Senin (4/8/2025) pagi, sekitar pukul 07.30 WITA. 

Korban seorang laki-laki bernama Alberto Benedict Joel Tanos (18).

Sedangkan pelakunya dua orang laki-laki, masing-masing inisial EDS (27) dan AMR (28).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan mengatakan berdasarkan informasi dari Ditreskrimum Polda Sulut, awalnya pada Senin dini hari, korban dan pacarnya makan di Kawasan Megamas Manado, kemudian mengambil obat di rumah pacar korban. 

Setelah itu keduanya pergi ke rumah teman mereka di Sario, lalu ke rumah korban di Sindulang, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

“Setelah itu pacar korban mengatakan ingin pulang ke rumahnya di Karombasan, lalu diantar oleh teman korban dengan menggunakan sepeda motor,” kata Hasibua.

Sementara itu di rumah teman mereka, di Sario tersebut, kedua tersangka minum miras, sekitar pukul 04.30 WITA.

Tersangka EDS sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil tas hitam berisi dompet dan pisau badik, kemudian kembali ke rumah tersebut dan melanjutkan minum miras.

Lalu sekitar pukul 07.00 WITA, pacar korban dan teman korban yang akan mengantarnya pulang, singgah di rumah tersebut, di mana saat itu beberapa saksi dan kedua tersangka sedang minum miras.

“Pada saat yang sama, korban bersama temannya mencari pacarnya di rumahnya, di Karombasan, namun tidak ada.

Hingga korban mendapat informasi bahwa pacarnya berada di sebuah rumah di wilayah Sario tersebut,” ujar Hasibuan.

Sekitar pukul 07.30 WITA, saat itu pacar korban sedang duduk di dalam rumah tersebut, korban bersama temannya datang. 

Korban lalu membuka pintu, hingga pintu pun terdorong dan kena badan tersangka AMR yang berada di belakang pintu.

“Tersangka AMR lalu terlibat cekcok dengan korban hingga terjadi perkelahian.

Melihat hal tersebut, tersangka EDS langsung mengeluarkan pisau badik dari dalam tas,” terang Kombes Pol Hasibuan.

Ketika tersangka AMR akan membalas untuk memukul korban, tersangka EDS langsung menusuk korban beberapa kali. 

Korban yang terluka cukup parah lalu keluar rumah, dan ketika masih di teras, tersangka AMR memukuli korban hingga terjatuh.

“Sekitar pukul 07.40 WITA, korban dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Manado oleh teman-temannya.

Namun sekitar pukul 08.10 WITA, korban meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya yakni dada sebelah kiri, leher, punggung, dan dagu,” jelasnya.

Sementara itu petugas gabungan yang mendapat informasi adanya kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

“Tim gabungan terdiri dari Resmob Polda Sulut, Resmob Polresta Manado, dan Polsek Sario, berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Sario, beberapa saat usai kejadian,” kata Kombes Pol Hasibuan.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 2 buah senjata tajam jenis pisau penusuk milik tersangka EDS, 1 buah gawai milik tersangka EDS, 1 buah gawai milik tersangka AMR, 1 buah tas selempang, pakaian milik korban, dan 2 buah sepeda motor.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

TribunManado.co.id/Ren

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved