Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Steven Liow Diperiksa

Diperiksa Polda Sulut, Steven Liow Yakin Ada Asas Praduga Tak Bersalah: Saya Baru Sadar

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Steven.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
DIPERIKSA - Steven Liow diabadikan beberapa waktu yang lalu. Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut memeriksa sejumlah saksi penting, Kasus dugaan korupsi dana publikasi media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), termasuk mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Steven. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus dugaan korupsi dana publikasi media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) terus bergulir. 

Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Steven.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat menjelaskan suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, seperti Pasal 1 angka (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tahap penyidikan meliputi penerbitan SPDP, upaya paksa seperti pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, pemeriksaan, gelar perkara, penyelesaian berkas, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

Tujuannya adalah mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya, seperti diatur dalam KUHAP

Usai menjalani pemeriksaan, Steven menyampaikan keterangannya kepada wartawan. 

Ia mengaku ditanya seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta keterlibatannya dalam program yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.

“Saya ditanyakan terkait tupoksi dan keterlibatan karena ini sudah penyidikan. Saya kira sampai saat ini Polda Sulut masih profesional melakukan pemeriksaan, nyaman sekali pemeriksaannya,” ujar Steven, Jumat (3/10/2025)

Steven juga mengaku baru menyadari adanya kekeliruan. Meski demikian, ia tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kita tadi saja baru sadar, bahwa oh di sini kekeliruannya. Saya masih percaya praduga tak bersalah masih dihormati, sekalipun ini sudah naik ke tahap penyidikan. Supaya masyarakat menilai bahwa ini diperiksa secara komprehensif,” lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo, membenarkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP untuk memperkuat proses penyidikan. Jika hasil itu sudah keluar, langkah berikutnya tentu adalah penetapan tersangka,” ungkap Kombes Winardi kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Ia menegaskan, penyidik telah mengantongi berbagai bukti dan keterangan yang menguatkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dalam program di Dinas Kominfo.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Manado, penyalahgunaan anggaran tersebut terendus dalam program belanja media yang dikelola Dinas Kominfo Sulut pada tahun anggaran 2023–2024.

Pemprov Sulut awalnya mengalokasikan sekitar Rp7,9 miliar per tahun untuk kegiatan publikasi dan kerja sama media.

Namun, dana itu telah habis hanya dalam waktu enam bulan, tepatnya pada pertengahan tahun (Juni).

Tidak berhenti di situ, Dinas Kominfo kemudian mengajukan tambahan anggaran melalui APBD Perubahan dan kembali disetujui sebesar Rp8,9 miliar.

Alhasil, total anggaran yang dikelola dinas tersebut membengkak menjadi sekitar Rp15 miliar — jauh di atas pagu awal.

Temuan itu memunculkan dugaan kuat bahwa penyalahgunaan anggaran telah direncanakan sejak awal oleh sejumlah oknum pejabat di lingkungan Dinas Kominfo.

Indikasi adanya perencanaan matang kini menjadi fokus utama penyidik dalam menelusuri siapa saja pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana publik dalam jumlah besar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan informasi dan komunikasi pemerintahan. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Mor Bastiaan Resmi Nahkodai Demokrat Sulut, Akademisi Unsrat Nilai Strategi untuk Konsolidasi Partai

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved