Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lipsus Hacker Bjorka Ditangkap

Hacker Bjorka asal Manado Sulut, Warga Lawangirung Wenang Diamankan Polda Metro Jaya

Hacker Bjorka berinisial WFTM alias Wahyu, 23, warga Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Frandi Piring
Dok. Humas Polda Sulut/Dok. KOMPAS.com-Foto: BAHARUDIN AL FARISI
HACKER BJORKA DITANGKAP - Direktorat Kriminal Umum khususnya Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Sulut memback up Tim Cyber Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan seorang terduga pelaku Skimming (Pencurian Data). Hacker bernama Bjorka berinisial WFTM alias Wahyu, 23, warga Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Pelaku diamankan di Wilayah Minahasa pada Selasa (23/09/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Kriminal Umum khususnya Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Sulut melakukan back-up Tim Cyber Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menangkap seorang terduga pelaku Skimming (Pencurian Data). 

Hacker dengan nama pengguna Bjorka ini diketahui berinisial WFTM alias Wahyu, 23, warga Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, tepatnya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat pada Selasa (23/09/2025).

Informasi dirangkum awalnya Tim Resmob Polda Sulut, menerima laporan dari Tim Cyber Polda Metro Jaya, sesuai Laporan Polisi pada tanggal 17 April 2025 lalu.

Selanjutnya Tim gabungan ini melakukan pencarian keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengetahui lokasi tempat tinggal pelaku di wilayah Minahasa.

Pemilik akun Tiwtter bernama Bjorka akhirnya diamankan.

Empat unit handphone dan 1 unit tablet, ikut diamankan karena diduga digunakan untuk melakukan kejahatan. 

Tim kemudian membawa terduga pelaku ke Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Nah, dari keterangan terduga pelaku, benar mengakui perbuatannya. 

Pelaku mencurian data milik salah satu Bank ternama, kemudian Pelaku memperdagangkan data tersebut dengan cara memposting di akun Twitter miliknya bernama Bjorka

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pengancaman kepada pihak Bank akan membocorkan ke publik data-data Bank tersebut. 

Terungkap juga bahwa perbuatan pelaku sudah berulang kali dia lakukan, di Bank berbeda lainnya sehingga dia memperoleh keuntungan mencapai US$9000.

Katim Resmob Kompol Frelly Sumampow membenarkan mengamankan terduga pelaku.

“Sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik PMJ,” singkatnya, Kamis (2/10/2025).

Polda Metro Jaya Ungkap Sosok "Hacker Bjorka"

Melansir Kompas.com, Polda Metro Jaya telah mengungkap identitas WFT, pemilik akun media sosial X, Bjorka dengan nama pengguna atau username @bjorkanesiaaa.

Ia ditangkap jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Siber atas kasus pembobolan 4,9 juta data nasabah sebuah bank swasta di Indonesia.

“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).

AKBP Fian Yunus selaku Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa WFT bukan merupakan seorang ahli Information Technology (IT).

“Hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun, sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” ucap Fian dalam kesempatan yang sama.

“Jadi, dia mempelajari segala sesuatunya itu hanya dari IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial,” tambah dia.

Ketika melancarkan aksinya, Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon memastikan, Wahyu beraksi seorang diri di rumahnya tanpa bantuan orang lain.

“Ya, sehari-hari dia tidak ada pekerjaan, jadi memang setiap hari hanya di depan komputer. Dia sudah lama sekali dari 2020, dia sudah mulai mengenal dan mempelajari komunitas dark web, dark forum,” ungkap Herman.

“Dari situlah pelan-pelan dia mulai mempelajari bagaimana mencari uang di dunia dark web, di dunia komputer. Ya, itu saja,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, WFT menjual data di dark web dengan nilai puluhan juta.

Tapi itu tergantung dengan kesepakatan pelaku dan pembeli.

Hasil penjualan ini digunakan WFT untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dari hasil tracing, dia gunakan untuk kebutuhan pribadi. Karena kan ternyata dia anak yatim piatu. Dia menghidupi semua keluarga. Dia anak tunggal, tapi dia menghidupi keluarga keluarga,” ujar Fian.

AKBP Fian tidak bisa memastikan, apakah WFT merupakan Bjorka yang memang sempat menghebohkan Indonesia atau tidak.

“Mungkin, jawabannya saya bisa jawab, mungkin. Apakah Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin,” kata dia.

Lanjut AKB Fian menjelaskan, di dunia siber ada istilah everybody can be anybody. Oleh karena itu, polisi masih mendalami keterkaitannya.

“Kami perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan. Saya belum bisa menjawab 90 persen, tetapi kalau anda tanya sekarang, saya bisa jawab, mungkin,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta.

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di rumah kekasih pelaku, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).

“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WFT merupakan pemilik akun X dengan nama Bjorka atau @bjorkanesiaa versi 2020.

“Peran kedua mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia di media sosial akun X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesiaa dan mengambil tampilan database akun nasabah bank dari dark forum,” tegas dia.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi (LP) salah satu bank swasta dengan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025.

Peristiwa bermula pada Februari 2025, ketika pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengunggah tampilan database nasabah bank swasta.

“(Pelaku juga) mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengeklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam kesempatan yang sama.

AKBP Herman mengungkapkan, motif WFT mengunggah konten tersebut adalah untuk memeras bank swasta. 

Akan tetapi aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank melapor ke polisi sehingga pelaku berhasil ditangkap.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.

Selain itu, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

-

Baca juga: Bjorka Berulah Lagi 44 Data Diduga Milik MyPertamina Berhasil Diretas dan Dijual Sekitar Rp 400 Juta

*Sebagian artikel tayang di Kompas.com 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved