Lipsus Hacker Bjorka Ditangkap
Hacker Bjorka asal Manado Sulut, Warga Lawangirung Wenang Diamankan Polda Metro Jaya
Hacker Bjorka berinisial WFTM alias Wahyu, 23, warga Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Frandi Piring
“Kami perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan. Saya belum bisa menjawab 90 persen, tetapi kalau anda tanya sekarang, saya bisa jawab, mungkin,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di rumah kekasih pelaku, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).
“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WFT merupakan pemilik akun X dengan nama Bjorka atau @bjorkanesiaa versi 2020.
“Peran kedua mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia di media sosial akun X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesiaa dan mengambil tampilan database akun nasabah bank dari dark forum,” tegas dia.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi (LP) salah satu bank swasta dengan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025.
Peristiwa bermula pada Februari 2025, ketika pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengunggah tampilan database nasabah bank swasta.
“(Pelaku juga) mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengeklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam kesempatan yang sama.
AKBP Herman mengungkapkan, motif WFT mengunggah konten tersebut adalah untuk memeras bank swasta.
Akan tetapi aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank melapor ke polisi sehingga pelaku berhasil ditangkap.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
-
Baca juga: Bjorka Berulah Lagi 44 Data Diduga Milik MyPertamina Berhasil Diretas dan Dijual Sekitar Rp 400 Juta
*Sebagian artikel tayang di Kompas.com
hacker
Bjorka
Manado
Sulut
Sulawesi Utara
Lawangirung
Wenang
warga
identitas
WFT
Wahyu
multiangle
Meaningful
Terungkap Balasan Bjorka Usai Diejek Nikita Mirzani, Sebut Masa Lalu Buruk |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kronologi MAH Bantu Hacker Bjorka, Ngaku Nge-Fans dan Diberikan 100 Dolar Bitcoin |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Pengakuan Mengejutkan MAH Bantu Bjorka, Jadi Tersangka hingga Wajib Lapor |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kesaksian MAH, Pria Asal Madiun Ungkap Hubungannya dengan Bjorka, Sempat Diancam |
![]() |
---|
Sosok Komjen Dharma Pongrekun, Disebut Sebagai Lawan Bjorka yang Seimbang, Eks Wakil Kepala BSSN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.