Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji Anggota DPRD

Rincian Gaji Anggota DPRD Sulawesi Utara, Penghasilan Tetap Rp 6,3 Juta per Bulan

"Besaran gaji tidak pernah berubah sejak tahun 2019," ujar sumber internal, Senin (15/9/2025).

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Fernando Lumowa
DPRD SULUT - Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara di Jalan Raya Manado-Bitung, Kairagi Satu, Kecamatan Mapanget Manado. Tunjangan tetap Rp 6,3 juta per bulan. 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Gaji anggota DPR RI tengah jadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. 

Lalu, bagaimana dengan gaji anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara

Penelusuran Tribunmanado.com, gaji anggota DPRD Sulawesi Utara terdiri dari dua item penghasilan, yakni penghasilan tetap dan penghasilan tambahan. 

Adapun penghasilan tetap besarannya Rp 6.368.340.

Jumlah itu merupakan akumulasi dari komponen yang dibayarkan. 

Ada juga tunjangan jabatan, komisi, dan banmus yang besarannya bisa berbeda-beda sesuai jabatan dan komisi yang diduduki. 

Selain itu, ada tunjangan PPh 21 sebesar 15 persen dari penghasilan tetap.

Besaran penghasilan tetap anggota DPRD Sulawesi Utara setiap bulan sekitar Rp 6,3 juta.

Penghasilan ini belum termasuk penghasilan tambahan.

Itu pun di luar fasilitas uang reses yang diberikan tiga kali setiap tahun. 

Terkait itu, penghasilan anggota DPRD Sulawesi Utara ini masih mengacu Peraturan Gubernur Sulawesi Utara nomor 20 tahun 2019.

Pergub ini mengatur tentang Perubahan Atas Pergub Sulut nomor 40 tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulawesi Utara.

"Besaran gaji tidak pernah berubah sejak tahun 2019," ujar sumber internal, Senin (15/9/2025).

Berikut rinciannya: 

Uang representasi: Rp 2.250.000

Uang paket: Rp 225 ribu

Tunjangan jabatan: Rp 3.262.000

Tunjangan komisi: Rp 130.500

Tunjangan Banmus (Badan Musyawarah): Rp 130.000

Tunjangan suami/istri Rp 225.000

Tunjangan beras Rp 144.840

Tunjangan PPh 21: Rp 955.251

Total: Rp 7.322.591

RANPERDA - Rapat paripurna penyampaian Ranperda PD Pembangunan Sulut oleh DPRD Sulawesi Utara, Selasa (9/9/2025).
RANPERDA - Rapat paripurna penyampaian Ranperda PD Pembangunan Sulut oleh DPRD Sulawesi Utara, Selasa (9/9/2025). (Fernando Lumowa/Tribun Manado)

Gaji Anggota DPR RI Usai Dipangkas

Aturan terkait gaji pokok dan tunjangan anggota legislatif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan sesuai jabatan masing-masing, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan UU Nomor 12 Tahun 1980.

Beberapa di antaranya yaitu:

Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15.554.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000

Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapat bantuan biaya bulanan berupa biaya listrik Rp 3,5 juta dan biaya telepon Rp 4,2 juta.

Berikut rinciannya:

Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)

  • Gaji pokok: Rp4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)
  • Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
  • Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2003)
  • Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680 (Keppres RI Nomor 9 Tahun 1982)
  • Uang sidang /paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)

Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680

Tunjangan konstitusional

  • Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
  • Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
  • Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
  • Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:

a. Fungsi Legislasi: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Baca juga: Lirik Lagu Menamakanmu Cinta - Siti Nurhaliza feat. Ade Govinda

Baca juga: Harga 3 Jenis Emas di Pegadaian Selasa 16 September 2025, Kompak Turun Tapi Masih Mahal

b. Fungsi pengawasan: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

c. Fungsi anggaran: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000

Total bruto: Rp74.210.680

Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950

Take Home Pay (THP): Rp65.595.730

(*)

(Tribunmanado.com/Fernando Lumowa/Nielton Durado)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved