Gaji Anggota DPRD
Rincian Gaji Anggota DPRD Sulawesi Utara, Penghasilan Tetap Rp 6,3 Juta per Bulan
"Besaran gaji tidak pernah berubah sejak tahun 2019," ujar sumber internal, Senin (15/9/2025).
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Gaji anggota DPR RI tengah jadi sorotan publik beberapa waktu terakhir.
Lalu, bagaimana dengan gaji anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara?
Penelusuran Tribunmanado.com, gaji anggota DPRD Sulawesi Utara terdiri dari dua item penghasilan, yakni penghasilan tetap dan penghasilan tambahan.
Adapun penghasilan tetap besarannya Rp 6.368.340.
Jumlah itu merupakan akumulasi dari komponen yang dibayarkan.
Ada juga tunjangan jabatan, komisi, dan banmus yang besarannya bisa berbeda-beda sesuai jabatan dan komisi yang diduduki.
Selain itu, ada tunjangan PPh 21 sebesar 15 persen dari penghasilan tetap.
Besaran penghasilan tetap anggota DPRD Sulawesi Utara setiap bulan sekitar Rp 6,3 juta.
Penghasilan ini belum termasuk penghasilan tambahan.
Itu pun di luar fasilitas uang reses yang diberikan tiga kali setiap tahun.
Terkait itu, penghasilan anggota DPRD Sulawesi Utara ini masih mengacu Peraturan Gubernur Sulawesi Utara nomor 20 tahun 2019.
Pergub ini mengatur tentang Perubahan Atas Pergub Sulut nomor 40 tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulawesi Utara.
"Besaran gaji tidak pernah berubah sejak tahun 2019," ujar sumber internal, Senin (15/9/2025).
Berikut rinciannya:
Uang representasi: Rp 2.250.000
Uang paket: Rp 225 ribu
Tunjangan jabatan: Rp 3.262.000
Tunjangan komisi: Rp 130.500
Tunjangan Banmus (Badan Musyawarah): Rp 130.000
Tunjangan suami/istri Rp 225.000
Tunjangan beras Rp 144.840
Tunjangan PPh 21: Rp 955.251
Total: Rp 7.322.591

Gaji Anggota DPR RI Usai Dipangkas
Aturan terkait gaji pokok dan tunjangan anggota legislatif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan sesuai jabatan masing-masing, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan UU Nomor 12 Tahun 1980.
Beberapa di antaranya yaitu:
Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000
Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapat bantuan biaya bulanan berupa biaya listrik Rp 3,5 juta dan biaya telepon Rp 4,2 juta.
Berikut rinciannya:
Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)
- Gaji pokok: Rp4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)
- Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
- Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2003)
- Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680 (Keppres RI Nomor 9 Tahun 1982)
- Uang sidang /paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)
Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680
Tunjangan konstitusional
- Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
- Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
- Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:
a. Fungsi Legislasi: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
Baca juga: Lirik Lagu Menamakanmu Cinta - Siti Nurhaliza feat. Ade Govinda
Baca juga: Harga 3 Jenis Emas di Pegadaian Selasa 16 September 2025, Kompak Turun Tapi Masih Mahal
b. Fungsi pengawasan: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
c. Fungsi anggaran: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000
Total bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950
Take Home Pay (THP): Rp65.595.730
(*)
(Tribunmanado.com/Fernando Lumowa/Nielton Durado)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
PBB Sahkan Deklarasi Israel-Palestina: 142 Negara Mendukung, AS dan Israel Menolak |
![]() |
---|
Sebanyak 142 Negara Dukung Kemerdekaan Palestina, DPR: Resolusi PBB Jangan Berhenti sebagai Wacana |
![]() |
---|
Breaking News: 19 Tahun Tinggal di Boltim Tanpa Dokumen, Imigrasi Kotamobagu Deportasi WNA Filipina |
![]() |
---|
Gempa Terkini di Sulawesi Utara Pagi Ini Selasa 16 September 2025, Berikut Info BMKG Magnitudonya |
![]() |
---|
Harga Emas Naik Lagi Selasa 16 September 2025, Pecah Rekor Rp2.105.000 per Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.