Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Curhat Nikita Mirzani Jalang Sidang Vonis: Apa yang Ingin Dibuktikan dengan Tuntutan Seberat Itu?

Artis Nikita Mirzani terseret perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Editor: Ventrico Nonutu
WartaKota/Arie Puji Waluyo
CURHAT - Nikita Mirzani bertemu dr Reza Gladys dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025) lalu. Nikita Mirzani mencurahkan isi hatinya jelang sidang pembacaan vonis. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus Nikita Mirzani tersebut akan kembali digelar, Selasa (28/10/2025).
  • Jelang sidang pembacaan vonis, Nikita Mirzani mencurahkan isi hatinya.
  • Nikita Mirzani juga menegaskan tidak ada kerugian yang ditimbulkan bagi siapapun.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Nikita Mirzani kini sedang menjalani proses hukum.

Nikita Mirzani terseret perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang kasus Nikita Mirzani tersebut akan kembali digelar, Selasa (28/10/2025).

Agenda sidang yaitu pembacaan vonis terhadap Nikita Mirzani.

Jelang sidang pembacaan vonis, Nikita Mirzani mencurahkan isi hatinya.

Dia membagikan tulisan yang menggambarkan isi hatinya terhadap proses hukum yang dijalaninya.

Menurut Nikita Mirzani, tuntutan jaksa terhadapnya tidak berlandaskan pada keadilan dan nurani hukum.

"Penuntut umum menuntut saya dengan hukuman 11 tahun penjara, angka yang begitu kejam, melebihi tuntutan yang sering dijatuhkan dalam perkara kerugian negara yang nilainya miliaran, bahkan triliunan rupiah," tulis Nikita Mirzani di unggahannya dikutip Senin (27/10/2025).

Dasar tuntutan yang diajukan terhadapnya, dipertanyakan ibu tiga anak itu.

Kata Nikita Mirzani, hukum seharusnya menegakkan keadilan, bukan menjadi alat pembalasan dendam.

"Apa yang ingin dibuktikan dengan tuntutan seberat itu? Apakah keadilan kini diukur dari seberapa besar amarah Penuntut Umum, bukan seberapa kuat bukti yang terungkap di persidangan?" tulis Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani juga menyinggung bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

Kata dia, hal itu tidak menunjukkan adanya niat jahat, paksaan, atau tindakan menyamarkan hasil kejahatan.

Nikita Mirzani juga menegaskan tidak ada kerugian yang ditimbulkan bagi siapapun.

"Yang ada hanya tafsir, rasa terancam, dan rasa ketakutan yang dibangun dari asumsi," tulis Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani menyebutkan, pasal-pasal yang digunakan untuk menjeratnya, yakni Pasal 45 Ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 2 Ayat (1) UU TPPU, tidak sesuai bukti dan keterangan saksi di persidangan.

"Keterangan saksi pelapor dan empat saksi yang dihadirkan oleh JPU justru mengatakan di muka persidangan bahwa yang jadi masalah bukan produk yang dijelekkan, tapi tentang masalah pribadi yang disebut kulitnya abu-abu, begeng, dan dempulan," tulis Nikita Mirzani.

Dia menjelaskan, negosiasi pembayaran antara dirinya dengan Reza Gladys bukan hasil tekanan atau ancaman, melainkan kesepakatan sukarela.

"Kenyataannya, negosiasi dari pembayaran Rp 5.000.000.000 menjadi Rp 4.000.000.000 itu bukan hasil tekanan atau ancaman membuka rahasia, bukan pula buah dari rasa takut," tulis Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani menegaskan tidak ada unsur paksaan, tipu daya, ataupun ancaman dalam peristiwa tersebut.

Bukti-bukti seperti rekaman suara dan kesaksian disebut memperkuat hal itu.

Tudingan TPPU

Soal tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani menilai hal itu tidak berdasar karena dana yang digunakan untuk membeli rumah adalah miliknya sendiri.

"Dana itu digunakan secara terbuka untuk membeli rumah atas nama Nikita Mirzani yang dibeli sejak 2023 jauh sebelum terjadi kesepakatan dengan Reza Gladys," tulis Nikita Mirzani.

"Adakah penyamaran yang lebih jujur daripada menulis nama kepemilikan sendiri?" lanjutnya.

Selain itu, Nikita Mirzani menyinggung ironi hukum yang menurut dia telah kehilangan arah.

Kata dia, hal itu menjauh dari tujuan utama untuk menegakkan keadilan.

"Ketika fakta yang jelas diabaikan, dan perasaan dijadikan bukti, hukum tidak lagi mencari kebenaran, melainkan alasan untuk menghukum," tulis Nikita.

Nikita Mirzani mengungkap harapan di akhir unggahannya tersebut.

Nikita Mirzani menaruh harapan ke majelis hakim agar tetap berpegang pada nilai kebenaran dan menjatuhkan putusan yang adil.

"Saya menaruh harapan dan doa ke Allah SWT dan bapak yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana, biar sejarah mencatat di ruang sidang ini, keadilan berdiri tegak di atas kebenaran," tulis Nikita Mirzani.

Dituntut 11 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Nikita Mirzani dinilai terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Jaksa juga menyebut Nikita Mirzani mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys.

Selain itu, Jaksa juga menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.

Jaksa menuduh Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Reza Gladys tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar

Telah Tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved