Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Manado

Pemkot Manado Tanggung Penuh Iuran BPJS Ketenagakerjaan 25.724 Pekerja Informal

Pembayaran iuran untuk 25.724 pekerja di Manado yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ditanggung penuh oleh Pemkot melalui APBD.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
Dok. Kominfo Pemkot Manado/BPJS Ketenagakerjaan
IURAN BPJS - Flayer dari Disnaker Pemkot Manado sumber foto Kominfo Pemkot Manado. Pembayaran iuran untuk 25.724 pekerja di Manado yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ditanggung penuh oleh Pemkot melalui APBD. 

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibedakan berdasarkan status pekerja, yaitu kategori formal (penerima upah) dan informal (bukan penerima upah).

Untuk pekerja formal, iuran terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dari empat jenis jaminan tersebut, sebagian ditanggung perusahaan dan sebagian pekerja.

Sementara untuk pekerja bukan penerima upah, iuran meliputi JKK, JKM, dan JHT dengan besaran yang berbeda dari pekerja penerima upah. (Art)

-

Baca juga: Daftar Nama Pala di Kecamatan Wanea Manado Sulawesi Utara

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved