Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Bupati Michael Thungari Hadiri Penyuluhan PTSL 2026 di Tabukan Utara Sangihe

Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait proses dan manfaat program PTSL.

Dokumentasi Ferawati Sikape
PENYULUHAN - Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menghadiri kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang digelar di Komplek Pelabuhan Petta, Kecamatan Tabukan Utara, Kamis (22/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menghadiri penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Kompleks Pelabuhan Petta, Kecamatan Tabukan Utara.
  • Program PTSL memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara gratis, dengan sertifikat elektronik yang bisa digunakan sebagai agunan untuk modal usaha.
  • Masyarakat diimbau mengikuti program tanpa biaya, memastikan kehadiran pemilik lahan tetangga saat pengukuran untuk menghindari sengketa.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menghadiri kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang digelar di Komplek Pelabuhan Petta, Kecamatan Tabukan Utara, Kamis (22/1/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh masyarakat dari sejumlah kampung di wilayah Tabukan Utara, di antaranya Kampung Petta dan Kampung Petta Timur.

Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait proses dan manfaat program PTSL.

Baca juga: Kejari Sangihe Sulut Dalami Kasus Dana Desa Beha, Kabid dan Kadis PMD Diperiksa

Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan atas komitmen dan kerja keras dalam melaksanakan program PTSL sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Program PTSL ini sangat penting karena memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah dalam bentuk elektronik,” ujar Thungari.

Ia menegaskan bahwa PTSL merupakan program pemerintah yang bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun dalam proses pengurusannya.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu mengikuti program tersebut.

Selain itu, Thungari juga mengingatkan agar dalam proses pengukuran tanah, pemilik lahan memastikan kehadiran pemilik tanah yang berbatasan langsung di sebelah kiri dan kanan, guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Dengan adanya sertifikat, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi sertifikat tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan di bank untuk modal usaha. Namun jangan digunakan untuk kebutuhan konsumtif,” pesannya.

Bupati berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat tanah secara bijak dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Kantor Pertanahan, Camat Tabukan Utara, Kapitalaung Petta dan Petta Timur, para narasumber, serta masyarakat peserta penyuluhan.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved