Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Respon Menkeu Purbaya saat Gubernur Pramono Minta Izin Pakai Dana Rp 200 Triliun di Bank Himbara

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta izin untuk bisa memanfaatkan dana Rp 200 triliun

Editor: Glendi Manengal
KompasTV
DANA BANK HIMBARA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai bertemu perwakilan asosiasi pengusaha rokok pada Jumat (26/9/2025) lalu. Respon Menkeu Purbaya soal Gubernur Jakarta minta izin pakai dana Rp 200 Triliun untuk BUMD DKI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal dana yang dicairkan Menteri Keuangan Purbaya ke bank Himbara.

Bank Himbara singkatan dari Himpunan Bank Milik Negara.

Sesuai namanya, Bank Himbara adalah kumpulan bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bekerja sama untuk memperkuat layanan keuangan nasional. 

Istilah Himbara sendiri mulai digunakan sejak era Menteri BUMN Rini Soemarno pada 2014–2019. 

Terkait hal tersebut dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta izin untuk bisa memanfaatkan dana Rp 200 triliun yang dikucurkan ke himpunan bank milik negara (Himbara).

Nantinya dana tersebut akan digunakan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

"Kami ingin memanfaatkan dana Rp 200 triliun yang diputuskan oleh Pak Menteri ke Bank Himbara kami juga boleh memanfaatkan untuk BUMD yang ada di Jakarta," kata Pramono usai bertemu Purbaya di Balai Kota, Selasa (7/10/2025).

Pramono juga menjelaskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI turun menjadi Rp 79 triliun usai dana bagi hasil (DBH) dipangkas sekitar Rp 15 triliun.

Dia meyakini kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat sudah melalui pertimbangan yang matang.

"Kami tahu pasti langkah yang diambil oleh pemerintah pusat sudah dipikirkan secara matang, dan kami mengikuti sepenuhnya. Termasuk penyesuaian untuk dana bagi hasil," lanjut Pramono.

Dalam kesempatan itu, Purbaya menjelaskan bahwa BUMD Jakarta bisa langsung menghampiri Bank Himbara jika ingin memanfaatkan dana tersebut dengan skema Business to Business. 

"Tentang dana Rp 200 Triliun dari Bank Himbara, bisa dipakai tidak? Itu pada dasarnya Business to Business. Kalau menguntungkan mereka bisa langsung datang ke Himbara-nya," jelas Purbaya.

Purbaya juga membuka peluang mengimplementasikan strategi yang sama ke Bank Jakarta tapi dengan syarat dana tersebut terserap dan tersalurkan dengan baik.

"Ada satu hal yang saya pikirkan tambahan ya. Kan Jakarta punya Bank Jakarta. Saya taruh di Himbara, yang Rp 200 triliun, gimana kalau saya tambah beberapa puluh triliun ke Bank Jakarta? Saya tanya tadi ke Pak Gubernur, apakah Bank Jakarta bisa nyerep? Jangan sampai saya kasih duit tapi terusnya panik," ujar Purbaya.

Purbaya menjelaskan alasan DBH DKI dipangkas pemerintah pusat karena adanya efisiensi anggaran. 

Nantinya, kebijakan pemotongan DBH daerah akan dievaluasi melalui pendapatan negara di tahun depan.

Jika pendapatan negara lebih, maka ia akan melakukan kembali pembagian dana ke daerah.

"Pertengahan atau triwulan kedua, tahun depan, saya akan hitung ulang, berapa pajak saya sampai akhir tahun. Kalau lebih, saya akan redistribusi lagi ke daerah," kata dia.

Rincian Pencairan Dana Rp 200 Triliun ke bank Himbara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mencairkan dana jumbo Rp 200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada Jumat (12/9/2025) sore.

Suntikan likuiditas ini digadang-gadang bakal menggerakkan kredit perbankan dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Purbaya menyebut penyaluran dana dilakukan melalui skema Deposito On Call tanpa lelang.

“Dana pemerintah biasanya parkir di Bank Indonesia, tidak bisa diakses perbankan. Dengan dipindahkan, likuiditas bisa mengalir, kredit bisa jalan, ekonomi ikut bergerak,” kata Purbaya, Jumat (12/9/2025).

Rincian pembagian Rp200 triliun ke 5 bank Himbara

·⁠ Bank Rakyat Indonesia (BRI): Rp 55 triliun

·⁠ Bank Negara Indonesia (BNI): Rp 55 triliun

·⁠ Bank Mandiri: Rp 55 triliun

·⁠ Bank Tabungan Negara (BTN): Rp 25 triliun

·⁠ Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp 10 triliun

Purbaya menjelaskan, dana BSI lebih kecil karena ukuran bank relatif kecil, namun tetap dilibatkan agar ada akses pembiayaan khususnya di Aceh.

Bunga hingga 80 persen dari BI Rate

Tingkat bunga yang ditetapkan untuk penempatan dana ini adalah 80,476 persen dari BI Rate.

Namun, Purbaya menegaskan dana Rp 200 triliun itu tidak boleh dipakai untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan harus diarahkan ke sektor riil.

“Kalau bank tidak menyalurkan kredit, mereka rugi sendiri karena harus menanggung biaya sekitar 4 persen. Jadi bank pasti akan berpikir keras untuk segera menyalurkan dana ini,” ujar dia.

Diharapkan dongkrak ekonomi nasional

Meski tanpa mekanisme pengawasan formal, Purbaya optimistis bank-bank Himbara akan memanfaatkan likuiditas tersebut untuk penyaluran kredit produktif.

Dengan begitu, roda ekonomi di berbagai sektor diharapkan bergerak lebih cepat.

“Dana ini bisa diambil kapan saja karena sifatnya On Call. Jadi fleksibel, tapi tetap tujuannya jelas: menggerakkan sektor riil,” kata dia.

Artikel telah tayang di Kompas

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved