Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TikTok

Izin TikTok Dibekukan Sementara oleh Pemerintah, Ini Alasannya

TikTok sebagai salah satu platform media sosial paling populer di Indonesia kini sedang dibekukan sementara oleh pemerintah.

Editor: Erlina Langi
Illustrasi AI
TIKTOK - TikTok sebagai salah satu platform media sosial paling populer di Indonesia kini sedang dibekukan sementara oleh pemerintah. Ini Alasannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - TikTok sebagai salah satu platform media sosial paling populer di Indonesia kini sedang dibekukan sementara oleh pemerintah.

Langkah ini diambil karena beberapa alasan

Kini Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd dibekukan sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurut Komdigi ini bagian dari ketegasan pemerintah 

Sehingga TikTok dinilai melanggar kewajiban

Komdigi menyebut TikTok tidak memberi semua data dari periode akhir Agustus 2025, momen demonstrasi nasional di Indonesia.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).

TikTok adalah penyelenggara sistem elektronik atau PSE partikelir yang harus tunduk pada kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander.

Selain soal data dari periode momen demonstrasi Agustus, Komdigi juga menyebut sebab lain dari pembekuan sementara izin TPDSE TikTOk.

Aktivitas judi online (judol) dari akun-akun di TikTok disebut-sebut turut menjadi sebab pembekuan izin ini.

Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Permintaan data ke TikTok merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komdigi: TikTok tak mau beri data yang diminta

Komdigi telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025.

“Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” lanjut dia.

Alexander mengatakan, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Dia juga menegaskan akan melakukan langkah tegas, bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.

Dia menegaskan, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku.

“Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Tentang TikTok

TikTok adalah sebuah aplikasi media sosial global yang populer.

Fitur utamanya adalah memungkinkan pengguna untuk membuat dan membagikan video pendek dengan durasi bervariasi (mulai dari 15 detik hingga beberapa menit). 

Video ini biasanya disertai musik, efek suara, filter, dan alat kreatif lainnya.

TikTok terkenal dengan algoritmanya yang menyajikan konten yang sangat relevan dan cepat memunculkan tren viral.

Sejarah Singkat TikTok

Aplikasi ini awalnya diluncurkan di Tiongkok pada September 2016 dengan nama Douyin oleh perusahaan teknologi bernama ByteDance yang didirikan oleh Zhang Yiming.

Namun pada tahun 2017 barulah ByteDance meluncurkan TikTok secara globel dengan nama TikTok untuk pasar di luar Tiongkok.

Popularitas TikTok meningkat pesat setelah ByteDance mengakuisisi aplikasi video pendek serupa yang bernama Musical.ly dan menggabungkan basis pengguna serta fiturnya ke dalam TikTok pada tahun 2018.

Akuisisi ini memperluas jangkauan TikTok, terutama di Amerika Serikat dan Eropa, menjadikannya fenomena global.

Kegunaan Utama TikTok

  • Hiburan dan Ekspresi Diri: Ini adalah fungsi utama TikTok. Pengguna bisa menonton jutaan video yang menghibur (komedi, tarian, lip-sync, tantangan, dll.) dan juga mengekspresikan kreativitas serta bakat mereka sendiri melalui konten video yang mudah dibuat.
  • Membangun Komunitas dan Tren: TikTok sangat cepat dalam menciptakan tren baru (musik, tarian, challenge) yang diikuti oleh jutaan pengguna. Platform ini menjadi tempat orang-orang dengan minat yang sama berkumpul dan berinteraksi.
  • Informasi dan Edukasi: Selain hiburan, banyak kreator menggunakannya untuk membagikan informasi, tips, trik, atau konten edukatif singkat ("Edu-tok").
  • Pemasaran dan Bisnis (Social Commerce): TikTok telah berkembang menjadi platform yang kuat untuk pemasaran dan penjualan. Fitur seperti TikTok Shop memungkinkan bisnis mempromosikan dan menjual produk secara langsung melalui video dan siaran langsung (live streaming), menciptakan pengalaman shoppertainment (belanja sambil hiburan).
  • Personal Branding: Aplikasi ini juga digunakan oleh individu, influencer, selebritas, dan merek untuk membangun citra diri, meningkatkan popularitas, dan menjangkau audiens yang luas.

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved