Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jadwal Libur Nasional

Termasuk Libur Idulfitri, Ini Daftar Lengkap 17 Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang Tahun 2026

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan secara resmi daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.

Editor: Rizali Posumah
Meta AI
LIBURAN - Foto Meta AI ilustrasi liburan. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan secara resmi daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan secara resmi daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yang dirilis pada Jumat, 19 September 2025.

Dengan adanya keputusan ini, masyarakat kini bisa mulai merencanakan aktivitas, perjalanan, atau liburan jauh-jauh hari.

Salah satu momen liburan terpanjang adalah saat perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, di mana masyarakat dapat menikmati total 5 hari libur berturut-turut.

Periode libur ini merupakan gabungan dari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, memungkinkan para perantau untuk merencanakan waktu mudik dengan lebih leluasa.

Libur Panjang Idulfitri 2026

Idulfitri 1447 Hijriah akan menjadi salah satu periode liburan terpanjang di tahun 2026.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, masyarakat bisa menikmati libur selama 5 hari berturut-turut yang menggabungkan libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan.

Rincian Libur Idulfitri 2026:

Sabtu, 21 Maret 2026

Minggu, 22 Maret 2026

Jumat, 20 Maret 2026

Senin, 23 Maret 2026

Selasa, 24 Maret 2026
 
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Selain Idulfitri, pemerintah juga telah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama di sepanjang tahun 2026. Berikut adalah rincian lengkapnya:

Hari Libur Nasional

Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi

Jumat, 16 Januari 2026: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi

Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026: Idulfitri 1447 Hijriah

Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus

Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional

Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE

Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan

Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)

Cuti Bersama

Senin, 16 Februari 2026: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Rabu, 18 Maret 2026: cuti bersama Hari Suci Nyepi

Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, 24 Maret 2026: cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah

Jumat, 15 Mei 2026: cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

Kamis, 28 Mei 2026: cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah

Kamis, 24 Desember 2026: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).

SKB adalah hasil kesepakatan antara tiga kementerian, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Mereka bersama-sama menyusun dan menetapkan kalender hari libur nasional serta cuti bersama untuk tahun berikutnya.

Tiga kementerian ini melakukan pertemuan untuk membahas usulan hari libur nasional dan cuti bersama.

Pertemuan ini mempertimbangkan berbagai aspek, seperti hari-hari besar keagamaan, hari peringatan nasional, serta kebutuhan masyarakat untuk berlibur dan berkumpul dengan keluarga.

Setelah disepakati, rancangan kalender tersebut ditandatangani oleh menteri dari ketiga instansi.

Penandatanganan ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan libur tersebut di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah ditandatangani, SKB ini diumumkan kepada publik.

Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat, baik pegawai negeri sipil (PNS), pegawai swasta, maupun sektor pendidikan, dapat mengetahui dan merencanakan kegiatan mereka.

Tujuan utama dari penetapan libur melalui SKB ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat terkait hari libur.

Secara sederhana, SKB Tiga Menteri ini berfungsi sebagai panduan resmi yang mengatur kapan saja hari libur nasional dan cuti bersama berlaku di Indonesia, sehingga semua pihak memiliki acuan yang jelas dan seragam.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Harga Naik, Toko Emas di Manado Sulawesi Utara Banyak Didatangi Pembeli dan Penjual

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com.

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved