Breaking News
Senin, 4 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2026

Kapan Pencairan THR PNS, PPPK, TNI dan Polri? Ini Jadwal dan Besaran Nominal yang Akan Diterima

Gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan terbaru dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunnews.com
THR 2026 - Foto ilustrasi uang THR 2025. Kapan Pencairan THR PNS, PPPK, TNI dan Polri? Ini Jadwal dan Besaran Nominal yang Akan Diterima 
Ringkasan Berita:
  • Purbaya Yudhi Sadewa memastikan THR PNS/ASN 2026 akan cair pada awal Ramadan dan ditargetkan rampung paling lambat pekan pertama puasa.
  • Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk THR 2026, yang diperuntukkan bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.
  • Komponen THR diperkirakan sama seperti dua tahun terakhir, meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan (keluarga, pangan, jabatan/umum, serta tukin).

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar yang ditunggu jutaan aparatur sipil negara akhirnya mulai menemui titik terang.

Benarkah THR PNS 2026 cair pada awal Ramadan?

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi PNS akan mulai dicairkan pada pekan pertama bulan puasa.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2), sekaligus memberi sinyal bahwa pencairan tidak akan molor dari jadwal.

“(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa. Bentar lagi,” ujarnya.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sulut Malam Ini: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang hingga Pukul 02.00 WITA

Untuk mendukung pembayaran tersebut, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun.

Dana itu dialokasikan bagi ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, hingga para pensiunan.

Dengan kepastian ini, para abdi negara bisa mulai bernapas lega dan mempersiapkan kebutuhan Ramadan serta Lebaran lebih tenang.

Melansir Kompas.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026 ini akan segera cair.

Hanya saja, Purbaya mengaku lupa berapa total anggaran yang dikeluarkan untuk THR ASN 2026.

"Bentar lagi dikeluarin," ujar Purbaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

"Saya lupa angkanya, tapi cukup besar," ujar dia.

Purbaya menilai, dengan cairnya THR ASN, dapat mendorong ekonomi pada triwulan pertama 2026.

"Itu untuk mendorong ekonomi di triwulan pertama tahun ini juga. Jadi, kita harapkan yang ada stimulus seperti itu," ucap Purbaya.

Purbaya meyakini momentum pertumbuhan ekonomi akan terus tumbuh. 

Apalagi, kata dia, akan terjadi percepatan belanja pemerintah daerah yang dapat menjaga pertumbuhan ekonomi.

"Harusnya momentum pertumbuhan ekonomi akan berjalan terus. Makin cepat, makin cepat, makin cepat. Saya harap sih triwulan I antara 5,6 persen sampai 6 persen. Nanti kalau 6 kita makan-makan," kata Purbaya.

Komponen THR Guru PNS dan PPPK

Besaran THR 2026 diperkirakan mengikuti skema dua tahun terakhir, yakni mencakup:

-Gaji pokok

-Tunjangan keluarga

-Tunjangan pangan

-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

-Tunjangan kinerja (tukin)

Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.

ASN daerah menerima skema serupa menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji.

Adapun CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.

Rincian Gaji Pokok PNS 2026

Gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan terbaru dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan.

Golongan I

I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Daftar Gaji PPPK 2026

Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan:

-Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

-Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

-Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

-Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

-Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

-Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

-Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

-Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

-Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

-Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000

-Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.715.000

-Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.956.000

-Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.208.000

-Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.470.100

-Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.743.200

-Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.028.600

-Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Dengan kepastian anggaran yang telah disiapkan, para guru PNS dan PPPK kini tinggal menunggu regulasi resmi pemerintah terkait tanggal pasti pencairan THR 2026.

Pemerintah menargetkan dana tersebut dapat disalurkan pada awal Ramadan guna membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved