Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hakim PN Palembang Tewas

Sosok Raden Zaenal Arief, Hakim Ditemukan Tewas di Kos, Tahun Ini Sempat Vonis 3 Orang Hukuman Mati

Semasa hidup, ia dikenal sebagai sosok hakim yang tegas dan berintegritas. Ia pernah memvonis 3 orang hukuman mati pada awal 2025 lalu.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/PN Palembang/TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SOSOK - Raden Zaenal Arief SH MH, salah satu hakim senior sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, meninggal dunia hari ini, Rabu (12/11/2025) pagi sekitar pukul 07:00 WIB. 

Selama bertugas, almarhum dikenal sebagai hakim profesional.

Dalam kehidupan pertemanan, Raden Zaenal merupakan sosok yang baik.

"Kami sangat kehilangan sosok hakim teladan, pribadi hangat, dan panutan bagi banyak hakim muda."

"Beliau dikenal selalu santun kepada siapa pun dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas," ujar Nyoman Wiguna, dikutip dari TribunSumsel.com, Kamis (13/11/2025).

Informasi tambahan terkait proses pemakaman, Raden Zaenal dibawa ke kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat.

Vonis Mati 3 Orang

Selama tugasnya di PN Palembang, Raden Zaenal pernah jatuhkan vonis mati.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kasus ini melibatkan tiga orang.

Mereka Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansyah.

Ketiganya merencanakan aksi pembunuhan terhadap pegawai koperasi, Anton Eka Putra (25).

Motifnya sendiri karena masalah utang-piutang yang tak kunjung selesai.

Singkat cerita, ketiganya melakukan pembunuhan pada 8 Juni 2024.

Lokasinya di Distro Anti Mahal Jalan Dahlan HY, Karya Baru, Alang-alang Lebar, Kota Palembang.

Ketika itu, korban mendatangi lokasi guna menagih utang.

Anton lalu dianiaya dengan kunci pas hingga tewas dan jasanya dicor semen.

Pada akhirnya kejahatan ketiganya terbongkar dan masuk ke meja persidangan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved