Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bansos

Besaran PKH dan BPNT Beda Berdasarkan Kategori, Mulai Disalurkan Tahap Empat

Pada triwulan terakhir tahun 2025, Kemensos kembali menyalurkan bansos reguler berbentuk uang tunai yakni PKH dan BPNT

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
BANSOS - Gambar ilustrasi Bansos. Pemerintah mulai salurkan bantuan PKH dan BPNT 
Ringkasan Berita:1.Pada triwulan terakhir tahun 2025, Kemensos kembali menyalurkan bansos reguler berbentuk uang tunai yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
 
2.Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.
 
3.Sementara, BPNT adalah program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat ekonomi rentan.

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial berupa program keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Batuan tersebut diberikan kepada keluarga penerima manfaat.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.

Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Resmi Cair November 2025, Cek Penerima Lewat KTP Sebelum Terlambat

Dalam taksonomi program perlindungan sosial PKH masuk kedalam model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat.

Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam 1 tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non tunai.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Masyarakat bisa mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Kependudukan (KTP) terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) atau tidak.

Pada triwulan terakhir tahun 2025, Kemensos kembali menyalurkan bansos reguler berbentuk uang tunai yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Lalu, ada pula Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) atau mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

Selain itu, ada pula penebalan bansos bulan November 2025 ini berupa beras 10 kilogram dan minyak dua liter per bulan untuk bulan Oktober dan November 2025.

Lalu, pemerintah juga memberikan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp900.000 pada periode Oktober, November, dan Desember 2025.

Lantas, bagaimana cara mengecek penerima bansos tersebut?

Masyarakat yang berhak mendapatkan bansos adalah yang NIK KTP-nya terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Untuk memastikan apakah NIK KTP terdaftar, ada dua cara mengecek penerima bansos secara online. Berikut panduannya:

1. Cek Bansos Kemensos via situs cekbansos.kemensos.go.id 2025

Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id
Pilih data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan
Masukkan nama sesuai KTP Isi kode captcha yang muncul
Klik “Cari Data”
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan.

2. Cek Bansos Kemensos via aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
Login atau daftar akun Pilih menu “Cek Bansos”
Masukkan data sesuai KTP
Jawab pertanyaan verifikasi
Klik “Cari Data”
Jika nama Anda muncul sebagai penerima, sistem menampilkan nama lengkap, usia, jenis bantuan, status penerimaan, dan periode pencairan.

Jadwal Pencairan Bansos Bulan November 2025

Penyaluran bansos tahap keempat ini berlangsung secara bertahap hingga akhir Desember 2025.

Setiap daerah bisa memiliki waktu pencairan yang berbeda-beda tergantung pada kesiapan administrasi dan distribusi logistik.

Masyarakat bisa memantau status penerimaan melalui cara-cara yang telah dijelaskan maupun menghubungi langsung pendamping sosial atau perangkat kelurahan.

Besaran PKH dan BPNT

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.

PKH memasuki tahap pencairan keempat pada bulan November, yang berlangsung hingga Desember 2025.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

Kategori Ibu Hamil/Nifas

Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Kategori Lanjut Usia
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat
Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.

Sementara, BPNT adalah program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat ekonomi rentan.

Besaran BPNT yakni senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako.

Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved