Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kekerasan Guru di Manado

Nasib Guru yang Diduga Lakukan Penganiyaan Seorang Murid di Manado, Ini Kata Kepsek

Kata Dolfie, GRM terancam akan dipindahkan dan tidak lagi mengajar di SMP Negeri 4 Manado.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
SANKSI: SMP Negeri 5 Manado, Seorang guru berinisial GRM yang diduga melakukan kekerasan terhadap siswa kelas 4 SD (10) terancam kena saksi dari pihak sekolah. 

Ringkasan Berita:1.Seorang guru di sekolah SMP Negeri 5 Manado berinisial GRM yang diduga melakukan kekerasan terhadap siswa kelas 5 SD (10) terancam kena sanksi dari pihak sekolah.
 
2.Dolfie membenarkan GRM adalah guru yang mengajar di SMP Negeri 5 Manado.
 
3.Dolfie juga mengaku telah membuat surat rekomendasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado terkait permintaan orang tua korban.

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Seorang guru di sekolah SMP Negeri 5 Manado berinisial GRM yang diduga melakukan kekerasan terhadap siswa kelas 5 SD (10) terancam kena sanksi dari pihak sekolah.

Guru adalah seorang pengajar suatu ilmu.

Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan berbagai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Baca juga: Sosok GRM Guru di Manado Diduga Aniaya Siswa Kelas 5 SD, Korban Alami Muntah-muntah dan Sakit Kepala

Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.

Peristiwa ini terjadi di SMP Negeri 5 Manado, Sulawesi Utara yang berada di Tuminting Kota Manado, pada Jumat 7 November 2025.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepsek SMP Negeri 5 Manado Dolfie Singal S.Pd.M.Pd, saat ditemui di ruangan kerja, Rabu (12/11/2025).

Dolfie membenarkan GRM adalah guru yang mengajar di SMP Negeri 5 Manado.

"Benar dia mengajar di sini," ujar Dolfie.

Kata Dolfie, GRM terancam akan dipindahkan dan tidak lagi mengajar di SMP Negeri 5 Manado.

Ia mengatakan, sudah buat kesepakatan dengan keluarga korban yaitu guru tersebut tidak boleh lagi mengajar di sekolah ini.

Sekolah adalah lembaga untuk para siswa mendapat pengajaran di bawah pengawasan guru.

Sebagian besar negara memiliki sistem pendidikan formal yang umumnya wajib. Dalam sistem ini, siswa mengalami kemajuan melalui serangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Nama-nama untuk sekolah ini bervariasi menurut negara, tetapi umumnya termasuk sekolah dasar untuk anak-anak dan dilanjutkan ke sekolah menengah untuk remaja yang telah menyelesaikan pendidikan dasar.

Selain itu terdapat sekolah menengah kejuruan.

"Saya juga secara pribadi sudah bertemu dengan pihak keluarga korban dan sesudah meminta maaf sehingga masalah ini sudah selesai dengan catatan guru tersebut tidak boleh mengajar di sini," tuturnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved