Guru
Akhirnya Terungkap Awal Mula Guru di Luwu Dipecat Jelang Pensiun, Padahal Niat Membantu
Abdul Muis resmi diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah keluarnya putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.
Menurut Muis, proses hukum berjalan panjang. Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, sempat dinyatakan belum lengkap (P19) karena belum ditemukan bukti kerugian negara.
“Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.
Ia menyebut Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.
Meski menerima putusan, Muis tetap yakin tidak bersalah.
Ia menilai kasus itu terjadi karena salah tafsir terhadap peran komite sekolah.
“Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.
“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
Setelah diberhentikan dari status PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.
“Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.
Selama menjadi bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp125.000 per bulan dan tambahan Rp200.000 sebagai wakil kepala sekolah.
Sebagian ia gunakan membantu guru honor.
(TribunNewsmaker/TribunSumsel)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Ini Tugas Tambahan Baru Guru, Sudah Ada di Kebijakan Mendikdasmen |
|
|---|
| Nasib Ahmad Zuhdi Guru di Madin Karanganyar yang Tampar Siswa Lantaran Dilempari Sandal, Kena Denda |
|
|---|
| 5 Daerah dengan Guru SD Terbanyak di Sulawesi Utara, Minahasa Selatan Urutan 4 |
|
|---|
| Alasan Kenapa Tidak Ada Lagi Penerimaan Guru Lewat Seleksi CPNS |
|
|---|
| Lima Guru GTT MTS di Boltim Belum Terima Gaji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Guru-fdsgstbg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.