Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga BBM

Harga BBM 1 November 2025, Baru Diumumkan Pertamina

Update harga ini diumumkan melalui laman resmi Pertamina dan menjadi acuan pembelian BBM di seluruh SPBU maupun Pertashop.

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.com/Nielton Durado
SPBU - SPBU Pontodon, Kotamobagu, Sulawesi Utara. Diduga ada jual beli BBM subsidi ilegal di SPBU tersebut. Harga terbaru BBM per 1 Novembr 2025. 
Ringkasan Berita:1.Dalam penyesuaian terbaru, Pertalite dipastikan tetap stabil di Rp10.000 per liter untuk seluruh provinsi. .
 
2.Untuk pembelian di SPBU, harga Pertamax berada di kisaran Rp11.500–Rp12.800 per liter. Berikut rinciannya:
 
3.Sementara Pertalite, bahan bakar gasoline yang memiliki angka oktan sebesar 90.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia bisa mengalami perubahan kapan saja.

Namun biasanya jika terjadi perubahan akan diumumkan oleh Pertamina.

PT Pertamina (Persero) pun menetapkan harga terbaru untuk (BBM) non-subsidi yang berlaku mulai 1 November 2025. 

Baca juga: UPDATE Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina per 1 November 2025

Bahan bakar adalah suatu materi apapun yang bisa diubah menjadi energi.

Biasanya bahan bakar mengandung energi panas yang dapat dilepaskan dan dimanipulasi.

Kebanyakan bahan bakar digunakan manusia melalui proses pembakaran (reaksi redoks) di mana bahan bakar tersebut akan melepaskan panas setelah direaksikan dengan oksigen di udara.

Proses lain untuk melepaskan energi dari bahan bakar adalah melalui reaksi kimia eksotermik.

Hidrokarbon (termasuk di dalamnya bensin dan solar) sejauh ini merupakan jenis bahan bakar yang paling sering digunakan manusia.

Bahan bakar lainnya yang bisa dipakai adalah logam radioaktif.

Kadang-kadang materi yang digunakan untuk memproduksi energi melalui reaksi nuklir (yaitu peluruhan radioaktif, fisi nuklir atau fusi nuklir) juga termasuk bahan bakar.

Update harga ini diumumkan melalui laman resmi Pertamina dan menjadi acuan pembelian BBM di seluruh SPBU maupun Pertashop.

Dalam penyesuaian terbaru, Pertalite dipastikan tetap stabil di Rp10.000 per liter untuk seluruh provinsi. 

Tidak ada perbedaan harga antara wilayah barat, tengah, hingga timur Indonesia.

Sementara itu, harga Pertamax mengalami perbedaan antarprovinsi. 

Pertamax adalah bahan bakar bensin yang memiliki nilai oktan minimal 92 standar internasional.

Sementara Pertalite, bahan bakar gasoline yang memiliki angka oktan sebesar 90.

Untuk pembelian di SPBU, harga Pertamax berada di kisaran Rp11.500–Rp12.800 per liter. Berikut rinciannya:

Stasiun pengisian bahan bakar adalah tempat di mana kendaraan bermotor bisa memperoleh bahan bakar.

Di Indonesia, Stasiun Pengisian Bahan Bakar dikenal dengan nama SPBU (singkatan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

Namun, masyarakat juga memiliki sebutan lagi bagi SPBU.

Misalnya di kebanyakan daerah, SPBU disebut Pom Bensin yang adalah singkatan dari Pompa Bensin.

Di beberapa daerah terdapat penyebutan lain untuk SPBU, seperti contoh di Maluku, SPBU disebut Stasiun bensin, di beberapa daerah di Medan, SPBU disebut Galon Minyak dan di sejumlah daerah di Bengkulu, SPBU disebut Kios Minyak.

PERTALITE – Berlaku per 1 November 2025
 
Harga sama untuk seluruh provinsi.

Prov. Aceh: Rp10.000
Free Trade Zone (FTZ) Sabang: Rp10.000
Prov. Sumatera Utara: Rp10.000
Prov. Sumatera Barat: Rp10.000
Prov. Riau: Rp10.000
Prov. Kepulauan Riau: Rp10.000
Free Trade Zone (FTZ) Batam: Rp10.000
Prov. Jambi: Rp10.000
Prov. Bengkulu: Rp10.000
Prov. Sumatera Selatan: Rp10.000
Prov. Bangka-Belitung: Rp10.000
Prov. Lampung: Rp10.000
Prov. DKI Jakarta: Rp10.000
Prov. Banten: Rp10.000
Prov. Jawa Barat: Rp10.000
Prov. Jawa Tengah: Rp10.000
Prov. DI Yogyakarta: Rp10.000
Prov. Jawa Timur: Rp10.000
Prov. Bali: Rp10.000
Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp10.000
Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp10.000
Prov. Kalimantan Barat: Rp10.000
Prov. Kalimantan Tengah: Rp10.000
Prov. Kalimantan Selatan: Rp10.000
Prov. Kalimantan Timur: Rp10.000
Prov. Kalimantan Utara: Rp10.000
Prov. Sulawesi Utara: Rp10.000
Prov. Gorontalo: Rp10.000
Prov. Sulawesi Tengah: Rp10.000
Prov. Sulawesi Tenggara: Rp10.000
Prov. Sulawesi Selatan: Rp10.000
Prov. Sulawesi Barat: Rp10.000
Prov. Maluku: Rp10.000
Prov. Maluku Utara: Rp10.000
Prov. Papua: Rp10.000
Prov. Papua Barat: Rp10.000
Prov. Papua Selatan: Rp10.000
Prov. Papua Pegunungan: Rp10.000
Prov. Papua Tengah: Rp10.000
Prov. Papua Barat Daya: Rp10.000
 
PERTAMAX – Berlaku per 1 November 2025
Prov. Aceh: Rp12.500
Free Trade Zone (FTZ) Sabang: Rp11.500
Prov. Sumatera Utara: Rp12.500
Prov. Sumatera Barat: Rp12.800
Prov. Riau: Rp12.800
Prov. Kepulauan Riau: Rp12.700
Free Trade Zone (FTZ) Batam: Rp11.700
Prov. Jambi: Rp12.500
Prov. Bengkulu: Rp12.500
Prov. Sumatera Selatan: Rp12.500
Prov. Bangka-Belitung: Rp12.500
Prov. Lampung: Rp12.500
Prov. DKI Jakarta: Rp12.200
Prov. Banten: Rp12.200
Prov. Jawa Barat: Rp12.200
Prov. Jawa Tengah: Rp12.200
Prov. DI Yogyakarta: Rp12.200
Prov. Jawa Timur: Rp12.200
Prov. Bali: Rp12.200
Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp12.200
Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp12.200
Prov. Kalimantan Barat: Rp12.800
Prov. Kalimantan Tengah: Rp12.500
Prov. Kalimantan Selatan: Rp12.500
Prov. Kalimantan Timur: Rp12.500
Prov. Kalimantan Utara: Rp12.500
Prov. Sulawesi Utara: Rp12.500
Prov. Gorontalo: Rp12.500
Prov. Sulawesi Tengah: Rp12.500
Prov. Sulawesi Tenggara: Rp12.500
Prov. Sulawesi Selatan: Rp12.500
Prov. Sulawesi Barat: Rp12.500
Prov. Maluku: Rp12.600
Prov. Maluku Utara: Rp12.600
Prov. Papua: Rp12.600
Prov. Papua Barat: Rp12.600
Prov. Papua Selatan: Rp12.600
Prov. Papua Pegunungan: Rp12.600
Prov. Papua Tengah: Rp12.600
Prov. Papua Barat Daya: Rp12.600

PERTAMAX (Khusus Pembelian di Pertashop) – Berlaku per 1 November 2025
Prov. Aceh: Rp12.400
Free Trade Zone (FTZ) Sabang: Rp11.400
Prov. Sumatera Utara: Rp12.400
Prov. Sumatera Barat: Rp12.700
Prov. Riau: Rp12.700
Prov. Kepulauan Riau: Rp12.700
Free Trade Zone (FTZ) Batam: Rp11.600
Prov. Jambi: Rp12.400
Prov. Bengkulu: Rp12.400
Prov. Sumatera Selatan: Rp12.400
Prov. Bangka-Belitung: Rp12.400
Prov. Lampung: Rp12.400
Prov. DKI Jakarta: Rp12.100
Prov. Banten: Rp12.100
Prov. Jawa Barat: Rp12.100
Prov. Jawa Tengah: Rp12.100
Prov. DI Yogyakarta: Rp12.100
Prov. Jawa Timur: Rp12.100
Prov. Bali: Rp12.100
Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp12.100
Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp12.100
Prov. Kalimantan Barat: Rp12.700
Prov. Kalimantan Tengah: Rp12.400
Prov. Kalimantan Selatan: Rp12.500
Prov. Kalimantan Timur: Rp12.400
Prov. Kalimantan Utara: Rp12.400
Prov. Sulawesi Utara: Rp12.400
Prov. Gorontalo: Rp12.400
Prov. Sulawesi Tengah: Rp12.400
Prov. Sulawesi Tenggara: Rp12.400
Prov. Sulawesi Selatan: Rp12.400
Prov. Sulawesi Barat: Rp12.400
Prov. Maluku: Rp12.700
Prov. Maluku Utara: Rp12.700
Prov. Papua: Rp12.700
Prov. Papua Barat: Rp12.700
Prov. Papua Selatan: Rp12.700
Prov. Papua Pegunungan: Rp12.700
Prov. Papua Tengah: Rp12.700
Prov. Papua Barat Daya: Rp12.700

Disclaimer: Informasi harga BBM ini dapat berubah sesuai kebijakan Pertamina dan regulasi pemerintah. Pengguna diimbau memeriksa pembaruan harga secara berkala melalui situs resmi Pertamina atau aplikasi MyPertamina.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved