Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Jawaban Bupati Aceh Singkil Soal JS yang Ceraikan Melda Safitri Saat Jadi PPPK, Tak Langsung Pecat

Ia memilih untuk memprioritaskan proses penyelidikan dan upaya mediasi demi menyelamatkan rumah tangga JS dan Safitri

Editor: Alpen Martinus
Facebook Safitri Alshop Aceh
CERAI - Inilah sosok Melda Safitri, wanita asal Aceh berusia 33 tahun diceraikan suami jelang pelantikan PPPK. Ini solusi bupati Aceh Singkil soal anak buahnya tersebut 
Ringkasan Berita:1.Kisah perceraian antara Melda Safitri dan suaminya, JS hingga kini masih ramai dibicarakan.
 
2.Safriadi Oyon, menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak akan mengambil langkah pemecatan secara terburu-buru.
 
3.Pernyataan Bupati ini menggarisbawahi pendekatan Pemkab Aceh Singkil yang mengutamakan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan keluarga di atas tuntutan sanksi disiplin kepegawaian.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisah perceraian antara Melda Safitri dan suaminya, JS hingga kini masih ramai dibicarakan.

Pasalnya, kisah tersebut terungkap lanatran curhatan Melda Safitri.

Ia bercerita diceraikan sang suami lantaran sudan menjadi PPPK di Aceh Singkil.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Rumah Tangga Melda Safitri Sebelum Diceraikan JS Saat Jadi PPPK, Dibeber Kades

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK, biasa disebut P3K) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu (PKWT) dalam rangka melaksanakan tugas di lingkungan pemerintahan.

Sontak cerita tersebut mendapatkan empati dari banyak orang termasuk warganet.

Bahkan masalah tersebut kini mendapatkan perhatian dari Bupati Aceh Singkil.

Bayangkan saja, perkara cekcok hingga perceraian keduanya kini menjadi konsumsi masyarakat luas di media sosial.

Dalam kabar yang beredar, Melda Safitri diceraikan beberapa hari sebelum JS dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Satpol PP di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Melda Safitri mendapatkan simpati dari banyak orang karena perlakuan sang suami.

Suami nekat memberikan talak untuk Melda lantaran hari itu tak ada makanan yang bisa dimasak.

Terlebih, menurut Melda, suaminya juga tak pernah memberikan uang belanja.

Lebih menyakitkan lagi, Melda Safitri dan dua anaknya harus diusir dari rumah setelah ucapan talak suami.

Netizen langsung ramai menggeruduk Instagram Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon.

Mereka mendesak agar bupati memecat JS dari statusnya sebagai PPPK.

Namun rupanya, Safriadi Oyon tak lantas menuruti desakan netizen.

Safriadi Oyon, menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak akan mengambil langkah pemecatan secara terburu-buru.

Ia memilih untuk memprioritaskan proses penyelidikan dan upaya mediasi demi menyelamatkan rumah tangga JS dan Safitri yang telah dikaruniai dua anak tersebut.

"Belum dipecat, apapun belum."

"Sekarang kita penyelidikan dulu, baru kita ajak dan kita utamakan kalau bagi pribadi saya dan juga sebagai Bupati, harus dirujukkan kembali, tidak ada cerai menceraikan," ujarnya, dikutip SURYA.CO.ID dari unggahan manajer Safitri, Rita Sugiarti Ricentil Panggabean.

Menurut Safriadi, saat ini pihaknya fokus pada nasib kedua anak JS dan Safitri.

"Kan mereka belum bercerai habis, kita mediasi supaya sebaiknya sedapatnya mereka harus bersatu kembali, karena yang kita sedihkan ada dua anak," tegasnya.

Selama status pernikahan (cerai) belum final di mata hukum, dan proses klarifikasi internal masih berjalan, Pemkab tidak akan mengambil tindakan ekstrem seperti pemecatan untuk menghindari kesalahan prosedur atau sanksi yang tidak proporsional.

Pernyataan Bupati ini menggarisbawahi pendekatan Pemkab Aceh Singkil yang mengutamakan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan keluarga di atas tuntutan sanksi disiplin kepegawaian.

Beda Pernyataan Safitri dan BKPSDM Aceh Singkil

Di awal kasus, Melda Safitri mengungkapkan talak cerai sang suami diucapkan beberapa hari sebelum JS dilantik sebagai PPPK.

Saat ini, Safitri bersama dua anaknya menetap di rumah orang tuanya di Meukek, Aceh Selatan.

Wanita asal Aceh Singkil ini lantas menceritakan pemicu rumah tangganya di ambang perceraian. 

“Dia marah cuma karena tidak ada kawan nasi (lauk) di rumah,” ujar Fitri lirih, dikutip SURYA.CO.ID dari Serambinews.

Peristiwa itu terjadi pada 15 Agustus 2025, tepatnya dua hari sebelum sang suami dilantik sebagai PPPK Satpol PP di Aceh Singkil.

Sementara sehari sebelumnya, sang suami pulang kerja dalam keadaan marah-marah karena tidak ada nasi dan lauk di rumah.

"Dia tanya ke anak, ‘sudah makan belum?’ Padahal anak saya memang makan gorengan dari hasil jualan saya di depan rumah."

"Karena tidak ada bahan, saya belum sempat masak,” cerita Fitri.

Keesokan harinya, sang suami kembali marah dan memancing emosi Fitri. Pertengkaran pun tak terhindarkan.

“Saya tanya, ‘apa salah saya? Kamu kan tidak kasih uang belanja, jadi apa yang saya masak?’ Tapi dia malah makin emosi,” tutur Fitri.

Tak lama kemudian, suaminya masuk ke kamar, mengemasi pakaian, lalu pergi dengan sepeda motor.

Sebelum keluar rumah, ia justru mengucapkan kata talak kepada Fitri.

“Dia bilang, ‘kamu meledak, saya ceraikan 1, 2, 3,’” kata Fitri mengulang ucapannya.

Sejak hari itu, Fitri tidak pernah lagi bertemu dengan suaminya.

Pernyataan Safitri ini berbeda dengan pengakuan JS saat diperiksa BKPSDM. 

JS mengaku permasalahan rumah tangganya sudah lama muncul, jauh sebelum dirinya lulus PPPK.

Dan perceraian dilakukan setelah dia dilantik menjadi PPPK.

Azman mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian tersebut tidak terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK seperti yang ramai diberitakan.

Perceraian dilakukan pada 14 September 2025 dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu. 

“Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan,” ujar Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, saat dihubungi, Jumat (23/10/2025). 

Menurut Azman, Safitri juga hadir dalam pertemuan keluarga yang digelar di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. 

Dalam rapat keluarga itu, ada surat pernyataan juga ditandatangani istrinya. 

"Jadi, tidak jika disebut dua atau tiga hari jelang pelantikan PPPK diceraikan,” kata Azman. 

Ia menambahkan, tim penegakan disiplin BKPSDM Aceh Singkil masih memproses klarifikasi dan mediasi terkait kasus tersebut untuk memastikan semuanya sesuai aturan. 

“Tim penegakan disiplin masih akan ada proses klarifikasi dan mediasi. Memetakan masalah dengan utuh. Kami ingin pastikan seluruhnya sesuai regulasi ASN,” pungkasnya. (TribunNewsmaker/Surya)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com 

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved