Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Akhirnya Terungkap Mbah Tarman yang Nikahi Gadis Muda dengan Mahar Rp 3 M, Punya Catatan Penipuan

Sosok Mbah Tarman (74) tengah menjadi buah bibir setelah pernikahannya dengan Sheila Arika (24) di Desa Jeruk, Pacitan, Jawa Timur.

(TribunJatim/YouTube/AV Media/Instagram/av.mediaku)
MBAH TARMAN - Mbah Tarman saat menikahi gadis Pacitan beda usia 50 tahun bernama Sheila Arika. Akhirnya Terungkap Mbah Tarman yang Nikahi Gadis Muda dengan Mahar Rp 3 M, Punya Catatan Penipuan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini, sebuah pernikahan di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menjadi perbincangan hangat publik setelah videonya viral di media sosial.

Dalam video tampak seorang pria lanjut usia bernama Tarman (74) menikahi perempuan muda bernama Sheila Arika (24). 

Namun, yang membuat pernikahan ini ramai diperbincangkan bukan hanya karena perbedaan usia mereka yang mencapai 50 tahun, melainkan juga karena mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Tarman kepada sang mempelai wanita.

Baca juga: Baru Terungkap Ternyata Sebelum Viral Mahar Cek Rp 3 M, Tarman Pernah Terseret Kasus Samurai Rp 20 T

Video tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu berbagai reaksi dari warganet.

Banyak yang penasaran dengan latar belakang Tarman, apalagi setelah muncul klaim bahwa pria itu bukan orang sembarangan.

Beberapa komentar bahkan menuding bahwa Tarman memiliki masa lalu yang mencurigakan.

Kabar tersebut akhirnya dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan Kompas.com, Tarman ternyata pernah menjadi narapidana dalam kasus penipuan pada tahun 2022.

Fakta ini semakin memicu kehebohan di media sosial, dengan banyak pengguna mempertanyakan keaslian cek mahar yang diberikan serta motif di balik pernikahan tersebut.

Pernikahan Tarman dan Sheila kini menjadi salah satu perbincangan paling ramai di dunia maya, mencampurkan rasa heran, penasaran, hingga kritik dari publik terkait kebenaran di balik kisah cinta yang tidak biasa ini.

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/10/2025), mengungkapkan bahwa Tarman pernah dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas tindakan penipuan barang antik samurai.

Tarman kemudian menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

"Perkara saudara Tarman sudah diproses hukum di Polres Wonogiri pada bulan Februari 2022 dan sudah menjalani hukuman kurang lebih (vonis dua tahun)," jelasnya.

Kapolres menjelaskan, penipuan yang dilakukan Tarman terjadi dalam periode Agustus 2016 sampai tahun 2020 dengan kerugian korban mencapai Rp 250 juta.

Modus Operasi

Tarman melakukan penipuan kepada korban dengan cara mengaku memiliki pedang samurai yang apabila dijual akan laku dengan harga Rp 20.030.000.000.000.

Ia menawarkan biaya operasional hasil penjualan pedang samurai tersebut sebesar Rp 3.000.000.000.000.

"Pada saat itu pelaku menerangkan kepada korban bahwa ia akan mencari sendiri pembeli dari pedang samurai tersebut, dan pedang samurai tersebut akan dijual melalui yayasan yang bernama Yayasan PPMI Sumedang PL," jelas Kapolres.

Wahyu memaparkan, saat itu Tarman juga sering menyebut nama seseorang yang diakuinya merupakan pengurus Yayasan PPMI Sumedang PL maupun orang yang terlibat dalam proses jual beli pedang samurai tersebut.

"Disuruh untuk membuat draf nota kesepakatan (MoU) tentang ganti biaya perawatan pedang (samurai) ex Jepang, Nomor: 042/MoU/Yosidawa/SM/X/2016," lanjutnya.

Setelah itu, korban yang percaya kemudian secara bertahap menyerahkan sejumlah uang, baik secara tunai, transfer, maupun dalam bentuk lain berupa pembayaran biaya operasional kepada Tarman.

Wahyu menambahkan, masih banyak korban lain dengan kerugian lebih besar yang tidak bersedia melapor karena takut uang yang sudah diserahkan kepada Tarman akan hangus dan tidak menerima hasil dari penjualan pedang samurai tersebut.

Keluarga Gadis Pacitan Yakin

Keluarga mempelai perempuan dalam pernikahan viral antara pria lanjut usia dan perempuan muda asal Pacitan, Jawa Timur, meyakini bahwa mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan oleh mempelai pria adalah asli.

Pihak keluarga bahkan menyebut, cek tersebut akan segera dicairkan oleh pasangan pengantin yang kini tengah berbulan madu.

“Kami menanyakan langsung ke pihak keluarga perempuan apakah merasa dirugikan dengan adanya cek Rp 3 miliar itu. Jawaban mereka jelas, tidak merasa dirugikan. Bahkan mereka menyampaikan bahwa cek tersebut akan dicairkan,” kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Jumat (10/10/2025).

Pernikahan antara Tarman (74) asal Karanganyar, Jawa Tengah, dan Shela Arika (24) asal Pacitan itu menjadi sorotan publik setelah video ijab kabulnya viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun @av.mediaku, penghulu menyebutkan mahar berupa “seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar”.

Pihak keluarga mempelai perempuan turut menegaskan bahwa kabar soal mahar Rp 3 miliar bukan lah hoaks.

Menurut sang ibu, Kana Kumalasari, cek tersebut memang benar diberikan dan tidak ada masalah dengan pernikahan anaknya.

“Berita tersebut tidak benar, mereka berdua tengah pergi bulan madu. Dan mahar cek Rp 3 miliar tersebut benar. Terkait bisa dicairkan atau tidak, sudah cair apa belum saya tidak tahu. Mereka berdua yang tahu,” kata Kana, Jumat (10/10/2025).

Sebagian artikel tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved