Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rubicon Pakai Pelat Palsu

Padahal Gaji Tak Sampai Rp 6 Juta, Tapi AKP Ramli Punya Rubicon Rp 2 Miliar, Kini Diperiksa Propam

Harga mobil jenis ini di pasar Indonesia berkisar antara Rp 1 miliar hingga lebih dari Rp 2 miliar, tergantung varian dan tahun produksinya.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
MOBIL MEWAH - Padahal Gaji Tak Sampai Rp 6 Juta, Tapi AKP Ramli Punya Rubicon Rp 2 Miliar, Kini Diperiksa Propam. Mobil Rubicon bernomor polisi DD 501 JR itu pertama kali mencuri perhatian warganet setelah fotonya tersebar luas di dunia maya. 

Besaran gaji diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024. 

Profil AKP Ramli

AKP Ramli adalah perwira polisi di Polrestabes Makassar yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).

Sebelumnya, ia bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo di Polrestabes Makassar.

Ia memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Ramli dikenal setelah viral berita mobil mewah Jeep Rubicon miliknya yang menggunakan pelat nomor palsu atau pelat gantung di halaman Polrestabes Makassar.

Namun, AKP Ramli membantahnya. 

Ia mengklaim mobil dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Kalau mungkin ada yang berpikir itu mobil bodong, tidak ada, suratnya lengkap," kata Ramli, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Di sisi lain, AKP Ramli mengakui memakai pelat yang tidak terdaftar.

Dia berdalih lupa memasang pelat asli mobil Rubicon usai pulang kampung.

"Memang pelat itu saya lupa buka, karena saya dari luar daerah, karena orang tua sakit saya ambil obat di kampung," tambahnya.

Diperiksa Propam

AKP Ramli kini diperiksa Propam.

Ia dimintai keterangannya terkait penggunaan pelat diduga palsu tersebut.

"Sudah diambil keterangan juga kemarin dikonfirmasi dari Propam," ujar AKP Ramli, dikutip dari Kompas.com.

Usai diperiksa, AKP Ramli langsung mengganti plat yang terdaftar resmi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved