Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok

Sosok Benjamin Paulus, Dokter Spesialis Paru, Dilantik Presiden Prabowo Jadi Wamenkes RI

Benjamin Paulus Octavianus resmi menjabat sebagai Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Republik Indonesia (RI).

Tribunnews.com/Taufik Ismail
SOSOK - Dokter Benjamin Paulus tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025) siang. Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 

Membantu Menteri Kesehatan: Wamenkes bertugas membantu Menteri dalam menjalankan tugas-tugas yang diberikan kepadanya, termasuk mengoordinasikan kebijakan dan program di bidang kesehatan. 

Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan: Wamenkes dapat dilibatkan dalam perumusan kebijakan kesehatan dan membantu pelaksanaan kebijakan tersebut agar sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. 

Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan pembangunan kesehatan. 

Koordinasi Lintas Sektor: Menggerakkan dan mengoordinasikan berbagai sektor yang terkait dengan kesehatan untuk menyelesaikan masalah kesehatan masyarakat secara komprehensif. 

Pembinaan Teknis: Melakukan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan kesehatan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat. 

Pelaporan dan Rekomendasi: Memberikan laporan serta rekomendasi mengenai masalah-masalah kesehatan yang dihadapi.  

(Kompas.com/Novianti Setuningsih/Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Hasanudin Aco)

Sumber:
- Artikel Kompas.com berjudul "Profil Wamenkes Benjamin Paulus Octavianus, Dokter Spesialis Paru dan Politikus Gerindra"
- Artikel Tribunnews.com berjudul "Biodata Benjamin Paulus Octavianus, Wakil Menteri Kesehatan yang Baru Saja Dilantik Presiden Prabowo"

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved