Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Bank Pemerintah

Terungkap Modus MY Pegawai Bank Pemerintah di Cirebon Tilep Uang Nasabah, 7 Tahun Tak Ketahuan

Kini, pelaku akhirnya ditahan setelah skandal keuangan terbesar di kantor cabang itu terungkap.

Editor: Alpen Martinus
Kolase: Tribuncirebon.com/Eki Yulianto dan Kompas.com/ Muhamad Syahri Romdhon
KORUPSI - Seorang perempuan berinisial MY, mantan staf administrasi bank pemerintah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon karena melakukan tindak tindak pidana korupsi. Ia diduga menilap dana hingga Rp 24,6 miliar dengan cara memanfaatkan celah sistem perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025. 

Selain hukuman penjara, koruptor juga dapat dijatuhi hukuman tambahan yang bertujuan untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kerugian negara. Beberapa di antaranya adalah: 

Pembayaran uang pengganti: Sejumlah uang yang nilainya setara dengan harta hasil korupsi. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda koruptor dapat disita atau dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, hukumannya dapat diganti dengan hukuman penjara tambahan.

Pencabutan hak tertentu: Misalnya hak untuk menduduki jabatan publik atau hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

Perampasan aset: Barang-barang atau kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi dapat disita oleh negara.

Pencabutan izin usaha: Jika tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama korporasi. 
 
Penerapan dan perbandingan

Variasi putusan: Dalam praktiknya, putusan hakim bisa bervariasi tergantung banyak faktor, termasuk pertimbangan majelis hakim dan tingkat kerugian negara. Misalnya, pada kasus korupsi dengan kerugian besar, vonis yang dijatuhkan terkadang dianggap masih ringan oleh publik.

Peraturan Mahkamah Agung: Untuk mengurangi disparitas putusan, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan MA yang mengatur pedoman pemidanaan.

Pengetatan remisi: Meskipun setiap narapidana berhak mendapatkan remisi, aturannya diperketat untuk narapidana korupsi melalui Peraturan Pemerintah.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved