Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Bank Pemerintah

Terungkap Modus MY Pegawai Bank Pemerintah di Cirebon Tilep Uang Nasabah, 7 Tahun Tak Ketahuan

Kini, pelaku akhirnya ditahan setelah skandal keuangan terbesar di kantor cabang itu terungkap.

Editor: Alpen Martinus
Kolase: Tribuncirebon.com/Eki Yulianto dan Kompas.com/ Muhamad Syahri Romdhon
KORUPSI - Seorang perempuan berinisial MY, mantan staf administrasi bank pemerintah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon karena melakukan tindak tindak pidana korupsi. Ia diduga menilap dana hingga Rp 24,6 miliar dengan cara memanfaatkan celah sistem perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025. 

 Wajahnya tertutup masker, wajahnya menunduk. Dia dikawal petugas kejaksaan dan kerabatnya.

“Dapat kami sampaikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap inisial MY, mantan staf administrasi dana dan jasa bank pemerintah Kantor Cabang Sumber, dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers, dilansir dari TribunJabar.

Modus MY rapi dan berulang.

Dia memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu agar tidak terpantau sistem.

"Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif,” ucapnya. 

Selama tujuh tahun, penyidik menemukan lebih dari 280 transaksi mencurigakan.

Hukuman pelaku korupsi

Hukuman untuk tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi pidana penjara, denda, dan berbagai hukuman tambahan. 
 
Hukuman pokok
 
Pidana penjara

Lama hukuman penjara bervariasi tergantung pada jenis dan beratnya tindak pidana:

Merugikan keuangan negara (Pasal 2 dan 3):Pasal 2 ayat (1): Korupsi yang merugikan keuangan negara, pelaku diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Suap-menyuap dan pemerasan (Pasal 5, 11, 12):Pemberi suap: Pidana penjara maksimal 5 tahun.

Penerima suap (pemerasan): Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Gratifikasi (Pasal 12B): Penerima gratifikasi yang tidak dilaporkan, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun. 
 
Hukuman mati

Hukuman mati dapat dijatuhkan pada koruptor dalam "keadaan tertentu", seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau saat negara dalam keadaan bahaya. Namun, hingga kini, belum ada terpidana korupsi yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. 
 
Hukuman tambahan

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved