Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba Anggota DPRD

Pernah Jadi Polisi, Anggota DPRD Ini Kini Ditangkap karena Kasus Narkoba, Terancam Dipecat PDIP

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tengah menjadi perhatian publik.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews
KASUS NARKOBA - Ilustrasi narkoba. seorang anggota DPRD Jawa Timur ditangkap diduga karena kasus narkoba. Kini terungkap ternyata dulu pernah jadi anggota polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tengah menjadi perhatian publik.

Hal tersebut dikarenakan anggota DPRD Jatim berinisial ABHB ditangkap karena memakai narkoba.

Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum. 

Kepala Polres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan penangkapan ABHB.

Dikutip dari Kompas.com, yang bersangkutan diamankan di wilayah Kabupaten Ngawi, pada Selasa (30/9/2025) lalu.

Pihak kepolisian hingga kini belum memberikan informasi detail terkait penangkapan ABHB.

Sementara, iformasi terbaru yang beredar, ABHB mengajukan rehabilitasi ke  Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Siapa sosok ABHB?

Dikutip dari dprd.jatimprov.go.id, ABHB merupakan anggota DPRD Jatim yang duduk di Komisi D.

Komisi ini mengurus pembangunan dan tata ruang; pekerjaan umum; pengendalian lingkungan hidup; perhubungan; pertambangan dan energi; dan perumahan rakyat.

Informasi lainnya, ABHB adalah kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, ia bertarung di daerah pemilihan (dapil) 9 atau IX yang meliputi, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi.

Dikutip dari data KPU Jatim, ABHB mendapatkan 57.151 suara sah.

Ia bersama 119 orang lainnya dilantik menjadi anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 pada Sabtu (31/8/2025) di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya.

Fakta lain terungkap, sebelum jadi wakil rakyat, ABHB pernah menjadi anggota polisi di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Ia memutuskan pensiun dini dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

ABHB di akun media sosial pribadinya membagikan video saat mengurus proses berhenti jadi polisi.

"Sah, purna dari kepolisian Republik Indonesia. Bismillah, tetep di jalur pengabdian kepada bangsa dan negara. Politik PDI-Perjuangan," katanya.

ABHB diketahui juga sebagai bos peternakan ayam broiler atau ayam potong.

Terancam dipecat?

Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jatim, Budi Sulistyono, dalam kesempatannya mengonfirmasi ABHB adalah kader dari PDIP.

Pimpinan PDIP Jatim juga sudah mengetahui yang bersangkutan ditangkap karena narkoba.

“Yang jelas Ketua DPD PDIP Jawa Timur sudah tahu," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Budi melanjutkan, pada hari ini, Jumat (3/10/2025), partai sedang rapat guna membahas nasib dari ABHB.

PDIP Jatim sedang sibuk mengumpulkan data dan fakta-fakta di lapangan.

Budi juga menyebut, partai berlambang banteng moncong putih itu sedang mempelajari apakah tindakan ABHB melanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan ABHB bisa dipecat dari anggota DPRD Jatim maupun kader PDIP.

Akan diteliti juga, peran dari yang bersangkutan apakah sebagai pengedar atau hanya pemakai.

“Sementara kami akan teliti dulu. Karena ini menyangkut nasib orang, dan nama baik partai,” tandasnya.

Harta kekayaan ABHB

ABHB tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp.5.049.300.000.

Angka tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024 lalu.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah Dan Bangunan Rp. 9.187.000.000

1. Tanah Seluas 1.580 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 46.000.000

2. Tanah Seluas 955 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 30.000.000

3. Tanah Dan Bangunan Seluas 82 M2/82 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 11.000.000

4. Tanah Seluas 3.611 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 755.000.000

5. Tanah Seluas 1.509 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 160.000.000

6. Tanah Dan Bangunan Seluas 12.380 M2/5.023 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 5.800.000.000

7. Tanah Dan Bangunan Seluas 2.170 M2/144 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 360.000.000

8. Tanah Seluas 2.447 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 125.000.000

9. Tanah Seluas 10.020 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 505.000.000

10. Tanah Dan Bangunan Seluas 555 M2/555 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 131.000.000

11. Tanah Seluas 1.050 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 58.000.000

12. Tanah Dan Bangunan Seluas 199 M2/199 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 204.000.000

13. Tanah Dan Bangunan Seluas 179 M2/179 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 92.000.000

14. Tanah Dan Bangunan Seluas 176 M2/176 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 97.000.000

15. Tanah Seluas 1.900 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 48.000.000

16. Tanah Seluas 3.155 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 73.000.000

17. Tanah Seluas 1.170 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 27.000.000

18. Tanah Dan Bangunan Seluas 480 M2/155 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 325.000.000

19. Tanah Dan Bangunan Seluas 320 M2/320 M2 Di Kab / Kota Ngawi, Hasil Sendiri Rp. 340.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 3.285.950.000

1. Mobil, Mitsubishi Canter Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 318.000.000

2. Mobil, Mitsubishi Canter Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 270.000.000

3. Mobil, Toyota Towing Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp. 60.000.000

4. Lainnya, Komatsu Exavator Pc 78 Us-6 Tahun 2006, Hasil Sendiri Rp. 430.000.000

5. Mobil, Mitsubishi Pajero Sport Dakar Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 445.000.000

6. Mobil, Daihatsu Grand Max Blindvan Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp. 39.000.000

7. Motor, Yamaha Rx King Tahun 1996, Hasil Sendiri Rp. 7.500.000

8. Motor, Kawasaki Klx Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 16.500.000

9. Motor, Honda Mcb 97 Win Tahun 2002, Hasil Sendiri Rp. 4.900.000

10. Motor, Kawasaki Ninja Rr Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp. 11.000.000

11. Motor, Kawasaki Ninja Tahun 2012, Hasil Sendiri Rp. 9.800.000

12. Motor, Kawasaki Ninja Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp. 10.000.000

13. Motor, Kawasaki Ninja Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp. 10.000.000

14. Motor, Yamaha Rxk 135 Tahun 1996, Hasil Sendiri Rp. 17.000.000

15. Motor, Vespa Sprint Iget 150 Abs Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 28.000.000

16. Motor, Vespa Sprint Iget 150 Abs Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 28.000.000

17. Motor, Honda C 86 (A800) Tahun 1985, Hasil Sendiri Rp. 3.000.000

18. Motor, Yamaha L2 Super Tahun 1981, Hasil Sendiri Rp. 7.250.000

19. Motor, Honda Win Tahun 2001, Hasil Sendiri Rp. 7.000.000

20. Motor, Honda Scoopy Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 14.000.000

21. Mobil, Mitsubishi Canter Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 290.000.000

22. Mobil, Mitsubishi Canter Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 290.000.000

23. Mobil, Honda Crv Black Edition Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 610.000.000

24. Lainnya, Maxxi Combine Bimo 110 Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 360.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 44.000.000

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas Dan Setara Kas Rp. 32.350.000

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 12.549.300.000

Utang Rp. 7.500.000.000

Total Harta Kekayaan Rp. 5.049

Aspek Hukum Terkait Narkoba

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 entang Narkotika, berikut ini kutipan pasal diantaranya :

Kepemilikan

·⁠ Orang yang memiliki tanaman ganja dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 111 ayat (1)), sementara jika memiliki tanaman ganja lebih dari 1 kg atau 5 batang dipenjara5 s.d 20 tahun (Pasal 111 ayat (2)).

·⁠ Orang yang memiliki narkoba jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 112 ayat (1)), sementara jika memiliki lebih dari 5 gram dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 112 ayat (2)).

Produsen

·⁠ Orang yang membuat narkoba dipenjara 5 s.d 15 tahun (Pasal 113 ayat (1)), sementara jika orang membuat narkoba lebih dari 1 kg ganja atau 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 113 ayat (2)).

Pengedar

·⁠ Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)).

Kurir

·⁠ Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s.d. 12 tahun (Pasal 115 ayat (1)), sementara sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 115 ayat (2)).

Pemakai

·⁠ Orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s.d 4 tahun (Pasal 127 ayat (1)).

Wajib Lapor

·⁠ Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial (Pasal 54).

·⁠ Orang tua dari pencandu dewasa dan anak wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (1) dan (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.

·⁠ Orang tua atau wali dari pecandu dewasa dan anak yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 128 ayat (1)).

·⁠ Bagi pecandu dewasa wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/ 615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.

·⁠ Bagi pecandu dewasa yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 134 ayat (1)).

Artikel telah tayang di Tribunnews.com/Endra/Kompas.com/Muhlis Al Alawi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved