Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bjorka Ditangkap

Bukan Ahli IT, Polisi Sebut Hacker Bjorka Hanya Pemuda Tak Tamat SMK yang Belajar Otodidak

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan, WFT bukan merupakan seorang ahli information and technology (IT).

Kolase Tribun Manado/Istimewa
TERTANGKAP - Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan, WFT bukan merupakan seorang ahli information and technology (IT). Bukan Ahli IT, Polisi Sebut Hacker Bjorka Hanya Pemuda Tak Tamat SMK yang Belajar Otodidak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok di balik akun kontroversial Bjorka akhirnya terbongkar.

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial WFT (23), pengangguran asal Jawa Barat yang bahkan tak menamatkan sekolah.

Pemilik akun X @bjorkanesiaaa itu diduga membobol 4,9 juta data nasabah sebuah bank swasta nasional.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Hacker Bjorka Ternyata Anak Tunggal hingga Jadi Tulang Punggung Keluarga

Menurut Polda Metro Jaya, WFT belajar teknologi informasi secara otodidak lewat internet dan forum-forum gelap.

Meski sempat dianggap hacker kelas dunia, faktanya WFT hanyalah anak muda biasa yang beraksi seorang diri.

Uang hasil penjualan data dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan, WFT bukan merupakan seorang ahli information and technology (IT).

“Hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun, sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” ucap Fian dalam kesempatan yang sama.

“Jadi, dia mempelajari segala sesuatunya itu hanya dari IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial,” tambah dia.

Beraksi sendiri

Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon memastikan bahwa WFT beraksi seorang diri di rumahnya tanpa bantuan orang lain saat melancarkan aksinya.

“Ya, sehari-hari dia tidak ada pekerjaan, jadi memang setiap hari hanya di depan komputer. Dia sudah lama sekali dari 2020, dia sudah mulai mengenal dan mempelajari komunitas dark web, dark forum,” ungkap Herman.

“Dari situlah pelan-pelan dia mulai mempelajari bagaimana mencari uang di dunia dark web, di dunia komputer. Ya, itu saja,” tambah dia.

Berdasarkan hasil penelusuran, WFT menjual data di dark web dengan nilai puluhan juta rupiah. Namun, itu tergantung dengan kesepakatan pelaku dan pembeli.

Hasil penjualan ini digunakan WFT untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dari hasil tracing, dia gunakan untuk kebutuhan pribadi. Karena kan ternyata dia anak yatim piatu. Dia menghidupi semua keluarga. Dia anak tunggal, tapi dia menghidupi keluarga keluarga,” ujar Fian.

Namun, Fian tidak bisa memastikan apakah WFT merupakan Bjorka yang memang sempat menghebohkan Indonesia atau tidak.

“Mungkin, jawabannya saya bisa jawab, mungkin. Apakah Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin,” kata Fian.

Fian menjelaskan, di dunia siber ada istilah everybody can be anybody. Oleh karena itu, polisi masih mendalami keterkaitannya.

“Kami perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kami temukan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan. Saya belum bisa menjawab 90 persen, tetapi kalau Anda tanya sekarang, saya bisa jawab, mungkin,” ujar dia.

Penangkapan Bjorka

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta.

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di rumah kekasihnya, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).

“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WFT merupakan pemilik akun X dengan nama Bjorka atau @bjorkanesiaa versi 2020.

“Peran kedua mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia di media sosial akun X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesiaa dan mengambil tampilan database akun nasabah bank dari dark forum,” tegas dia.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi (LP) salah satu bank swasta dengan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025.

Peristiwa bermula pada Februari 2025, ketika pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengunggah tampilan database nasabah bank swasta.

“(Pelaku juga) mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengeklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam kesempatan yang sama.

Herman mengungkapkan, motif WFT mengunggah konten tersebut adalah untuk memeras bank swasta. Namun, aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank melapor ke polisi sehingga pelaku berhasil ditangkap.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.

Selain itu, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Aktivitas di dark web

Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus mengungkapkan bahwa WFT telah menjelajahi dark web sejak 2020.

Ia memanfaatkan forum gelap untuk membeli dan menjual data pribadi, mulai dari informasi perbankan hingga data perusahaan kesehatan dan swasta.

“Pelaku ini aktif di dark forum sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka, lalu berganti-ganti identitas digital untuk menyamarkan diri,” kata Fian.

Pelaku juga diketahui memperjualbelikan data melalui platform lain, seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, serta menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto.

Masih misteri: Apakah WFT benar Bjorka yang viral?

Meski sudah mengaku menggunakan nama Bjorka sejak 2020, polisi belum bisa memastikan apakah WFT adalah sosok yang sempat menghebohkan publik Indonesia pada 2022–2023.

“Yang Opposite, ya mungkin. Karena di internet, everybody can be anybody. Itu masih dalam penyelidikan,” ujar Fian.

Polisi juga membuka kemungkinan kerja sama internasional, mengingat aktivitas WFT bersinggungan dengan forum-forum gelap global dan bisa jadi menjadi incaran kepolisian negara lain.

Status hukum dan ancaman hukuman

Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 46 jo Pasal 30, dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
  • Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved