Kasus Keracunan MBG
Menteri Natalius Pigai Sebut Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM: Masaknya Kurang Terampil
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak termasuk pelanggaran HAM.
Pelanggaran HAM berat terbagi menjadi dua:
- Kejahatan genosida, seperti pembunuhan massal, pemusnahan kelompok tertentu, pencegahan kelahiran, hingga pemindahan paksa anak-anak.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu serangan luas atau sistematis berupa pembunuhan, perbudakan, pengusiran paksa, penyiksaan, perkosaan, penculikan, pemaksaan kehamilan, hingga praktik apartheid.
Komnas HAM usut dugaan terkait keracunan MBG
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG, menyusul banyaknya insiden keracunan di berbagai daerah.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai fakta dan informasi terkait kasus keracunan tersebut.
Komnas HAM kemudian berencana menyampaikan sikap resmi kepada publik dalam waktu dekat, termasuk pemetaan potensi pelanggaran HAM dan rekomendasi kepada pemerintah.
“Jadi dalam 1-2 hari ini nanti akan kami sampaikan kasus-kasusnya itu dan dugaan potensi pelanggaran HAM-nya di mana. Lalu rekomendasi kita kepada pemerintah seperti apa,” ujar Anis, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/9/2025).
Dia pun mengatakan bahwa Komnas HAM akan menerjunkan tim untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat soal kasus keracunan massal MBG.
Walaupun begitu, saat ini Komnas HAM masih melakukan identifikasi awal terhadap kasus-kasus keracunan di berbagai wilayah, sebelum memutuskan langkah berikutnya.
Anis menutup, Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan juga pihak-pihak terkait setelah investigasi lapangan selesai dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.