Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Keracunan MBG

Menteri Natalius Pigai Sebut Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM: Masaknya Kurang Terampil

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak termasuk pelanggaran HAM.

Kolase Tribun Manado/KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
KERACUNAN MBG - Menteri HAM Natalius Pigai saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2025). Kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat menyedot perhatian publik ternyata tidak termasuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menteri Natalius Pigai Sebut Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM: Masaknya Kurang Terampil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat menyedot perhatian publik ternyata tidak termasuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini ditegaskan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, yang menilai insiden tersebut lebih pada persoalan teknis, bukan pelanggaran hak.

Menurutnya, suatu kasus baru bisa digolongkan sebagai pelanggaran HAM apabila terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan.

Baca juga: Belum Ditemui Kasus Keracunan MBG pada Siswa SD dan SMP di Manado, Bart Assa: Kabid Rutin Memantau

Pernyataan ini sekaligus meluruskan persepsi publik yang sempat mengaitkan kasus tersebut dengan isu pelanggaran HAM.

“Misalnya satu sekolah, masaknya salah karena kurang terampil, atau makanannya basi. Itu tidak bisa langsung disebut pelanggaran HAM. Bisa saja karena human error, kesalahan masak,” jelas Pigai, dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/10/2025).

Karena itu, Pigai menilai keracunan MBG lebih tepat dilihat sebagai kesalahan administrasi dan manajemen, bukan pelanggaran HAM.

“Kesalahan administrasi dan manajemen itu jauh dari aspek HAM. Dalam konteks HAM, yang diminta adalah perbaikan, bukan pemidanaan,” ujarnya.

Bentuk-bentuk pelanggaran HAM

Secara umum, pelanggaran HAM adalah tindakan yang mengurangi atau mencabut hak asasi orang lain yang dijamin undang-undang, baik secara sengaja maupun tidak.

Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang membagi pelanggaran HAM menjadi dua kategori, yakni ringan dan berat.

1. Pelanggaran HAM ringan

Dilansir dari Kompas.com (8/4/2022), pelanggaran HAM ringan dapat diartikan sebagai tindakan yang merugikan hak asasi orang lain, tetapi tidak mengancam nyawa mereka.
Misalnya dalah kelalaian pihak puskesmas yang memberikan vitamin kedaluwarsa kepada ibu hamil di Jakarta pada 23 Agustus 2021.

Bentuk pelanggaran HAM ringan antara lain:

  • Penganiayaan
  • Pencemaran nama baik
  • Pembungkaman aspirasi
  • Pemukulan
  • Pencurian barang
  • Menghalangi seseorang beribadah
  • Perundungan
  • Orang tua yang memaksa anak
  • Pencemaran lingkungan.

2. Pelanggaran HAM berat

Selanjutnya, pelanggaran HAM berat yaitu perbuatan yang menimbulkan pidaha terhadap jiwa, raga, martabat, peradaban, dan sumber daya kehidupan manusia.

Contoh dari jenis pelanggaran ini yaitu  kasus bom Bali pada tahun 2002 yang menewaskan ratusan orang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved