Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Program Makan Bergizi Gratis

2 Cucunya Alami Keracunan Usai Santap MBG, Mahfud MD Kini Kritik Prabowo: Itu Menyangkut Nyawa

Mahfud MD yang cucunya juga korban keracunan MBG, mengkritik pernyataan Prabowo yang seolah menyederhanakan kasus tersebut dengan statistik. 

Editor: Indry Panigoro
Tribunnews.com
KRITIK: Potret Mahfud MD. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, kini ikut bersuara keras mengenai program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG), setelah keracunan massal terus terjadi.  

Adapun kedua asas tersebut tertuang UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Misalnya asas kepastian hukum, tidak tersedianya peraturan perundang-undangan yang bisa diakses" katanya. 

"Kalau kita mau mengatakan 'oh itu di sekolah sana, di pengelola dapur sekian, itu pengelolanya tidak benar' lalu apa ukuran kalau tidak benar" lanjut Mahfud.

"Kan harus tata kelolanya yang diatur seperti dalam PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden), atau aturan yang diterbitkan Kepala BGN (Badan Gizi Nasional)," jelasnya.

Kendati demikian, Mahfud tetap mengapresiasi program MBG yang merupakan program unggulan dan prioritas dari Prabowo.

Menurut Mahfud, program ini tetap diperlukan karena masih banyak anak yang belum bisa mengonsumsi makanan bergizi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mendesak tata kelola MBG diperbaiki agar peristiwa keracunan bisa diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

Temuan Ombudsman

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, belum ada bukti mengenai dugaan sabotase terhadap program MBG yang menyebabkan keracunan di sejumlah daerah.

Yeka menyebutkan, berdasarkan infomasi yang diperoleh Ombudsman, keracunan MBG cenderung disebabkan oleh penanganan bahan baku dan pengiriman makanan yang lama.

"Ombudsman belum melihat buktinya apakah ini sabotase atau tidak,” ujar Yeka di kantornya, Selasa (30/9/2025).

“Namun informasinya, semua proyek keracunan itu lebih cenderung kepada penanganan bahan baku dan lamanya waktu pengiriman,” imbuhnya.

Yeka menuturkan, terdapat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan program MBG, terutama terkait waktu penyimpanan dan distribusi makanan.

Yeka mencontohkan, semestinya tenggat waktu 4 jam dalam proses distribusi MBG setelah dimasak.

"Misalnya, ayam yang dibeli hari Sabtu baru dimasak hari Rabu, otomatis itu bermasalah,” kata Yeka.

Yeka menyebutkan, lemahnya sistem pengawasan menjadi akar persoalan di balik berbagai insiden yang terjadi.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved