Breaking News
Minggu, 24 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Makan Bergizi Gratis

Kritik Tata Kelola MBG, Mahfud MD: Program Ini Harus Diteruskan Tapi Kejelekannya Harus Diselesaikan

Kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi perhatian publik.

Tayang:
Editor: Glendi Manengal
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
KRITIK: Kasus keracunan MBG tengah tengah menjadi perhatian publik Indonesia. Tata kelola program Makan Bergizi Gratis dikritik Mahfud MD. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi perhatian publik.

Seperti yang diketahui MBG merupakan program makan siang gratis Indonesia yang dicetuskan pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.

Program ini dirancang dengan tujuan untuk membangun sumber daya unggul, menurunkan angka stunting (tengkes), menurunkan angka kemiskinan, dan menggerakkan ekonomi masyarakat.

Program ini juga merupakan rancangan pemerintah Prabowo Subianto dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Namun kini jadi sorotan dikarenakan ribuan siswa menjadi korban keracunan MBG.

Hal ini mendapat tanggapan dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak jelas tata kelolanya dan perlu perbaikan.

Selain itu, Mahfud juga menpertanyakan kepastian hukumnya.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam acara di kanal YouTubenya yaitu Terus Terang Mahfud MD yang tayang perdana pada Selasa (30/9/2025).

“Sangat perlu, mendesak diperbaiki tata kelolanya. Banyak pertanyaan-pertanyaan sebenarnya penyelenggara di bawah itu siapa pada tingkat bawah,” ujar Mahfud.

“Pemerintah daerah tidak tahu, karena tidak dilibatkan, tapi saat ada keracunan mereka yang turun,” imbuh dia.

Ia mencontohkan, ada satu sekolah yang gurunya tidak mendapatkan tambahan gaji namun dibebani tambahan tugas untuk membersihkan tempat makan MBG.

“Ada yang hilang dia suruh ganti, padahal bukan panitia,” tambah Mahfud.

Selain itu, jika dilihat dari sisi payung hukum menurut Mahfud program MBG tidak jelas payung hukumnya.

“Apasih dasar hukum MBG ini? Perpres, PP, apa undang-undang,” kata dia.

“Siapa yang melakukan apa, yang bertanggung jawab siapa kepada siapa, dari siapa kepada siapa kita kan tidak tahu. Sekolah tidak tahu menahu juga,” ucap dia.

Padahal, lanjut Mahfud, pada asas-asas umum pemerintahan yang baik terdapat 8 asas salah satunya adalah asas kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum melalui undang-undang, PP, atau Kepres penyelenggara dapat diukur kinerjanya telah baik atau tidak.

“Kalau kita mengatakan di kabupaten, sekolah, atau dapur itu pengelolaan tidak benar. Terus apa ukuran ketidak benaran, kan harus ada tata kelolanya diatur misalnya dengan PP atau Kepres atau peraturan BGN misalnya atau apa harus jelas sehingga ada ukuran parameter yang memberikan kepastian,” jelas Mahfud.

Menurut dia, dengan adanya kepastian hukum, seseorang dapat menilai bahwa melakukan sesuatu yang salah memiliki konsekuensi yang harus ditanggung.

“Kepastian hukum itu pentingnya agar orang bisa memprediksi, kalau saya melakukan ini kalau benar ini, kalau salah saya akan menerima akibat ini, akibat perdatanya ini, pidananya ini kan bisa kalau ada kepastian hukum,” lanjut dia.

Menurut dia dengan adanya kepastian hukum dapat memberikan jaminan hukum kepada masyarakat.

“MBG bagus dan harus diteruskan dan dikawal, mungkin manfaatnya sudah banyak jauh lebih banyak dari kejelekannya. Tapi tetap kejelekannya harus diselesaikan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan asas kepastian hukum, agar semuanya nyaman,” kata dia.

Bagi Mahfud, walaupun angka keracunan dinilai kecil oleh presiden namun tetap menyangkut nyawa seseorang.

Mahfud juga membandingkan angka keracunan akibat MBG ini dengan kecelakaan pesawat. Dia mengatakan, kendati kecelakaan pesawat tidak sampai 0,1 persen, tetap akan membuat masyarakat khawatir dan ribut.

“Itu menyangkut nyawa, menyangkut kesehatan. Ini bukan persoalan angka. Ini harus diteliti lagi,” tegas dia.

Program MBG 2026 dapat Anggaran Rp335 triliun

Resmi disahkan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Rancangan Undang-Undang (RUU) adalah draf atau usulan undang-undang yang sedang dalam proses pembahasan dan belum disahkan oleh lembaga legislatif (seperti Dewan Perwakilan Rakyat/DPR di Indonesia) dan persetujuan eksekutif (Presiden).

RUU ini berisi norma hukum yang diusulkan untuk menjadi peraturan yang mengikat, namun baru akan menjadi Undang-Undang (UU) yang sah dan berlaku setelah melalui proses legislasi yang lengkap, termasuk pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan. 

Terkait hal tersebut DPR RI telah mengesahkan RUU APBN 2026 menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani mendengar sikap seluruh fraksi partai politik di DPR RI dalam pembahasan tingkat II pada Sidang Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2025-2026.

Pada rapat tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan rincian pagu anggaran berbagai agenda prioritas pada APBN 2026.

Berikut adalah rincian anggaran tersebut:

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp 335 triliun

Purbaya menyebut, MBG didesain untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, ibu hamil, dan balita sekaligus memberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) hingga mendorong ekonomi lokal.

Badan Gizi Nasional Bakal Dapat Anggaran Rp268 triliun

rogram Presiden Prabowo yakni Makan Bergizi gratis bakal mendapat anggaran di Tahun 2026.

Melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bakal mendapat anggaran Rp268 triliun.

Anggaran akan fokus digunakan program Makan Bergizi gratis, untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Terkait hal tersebut Kepala BGN Dadan Hindayana menyebutkan, jumlah tersebut meningkat sekitar Rp 50,1 triliun dibandingkan pagu indikatif sebelumnya yang senilai Rp 217,8 triliun.

Dadan merinci penggunaannya.

Anggaran sebesar Rp 34,493 triliun dialokasikan untuk program Makan Bergizi gratis (MBG) yang ditujukan kepada penerima manfaat anak sekolah.

Kemudian, untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita sebesar Rp 3,1 triliun.

Selain itu, anggaran tambahan juga dialokasikan untuk belanja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 3,9 triliun, digitalisasi MBG senilai Rp 3,1 triliun, serta promosi, edukasi, kerja sama, dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 280 miliar.

Serta tambahan Rp 700 miliar untuk pemantauan dan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh BPOM.

Sementara itu, Rp 412,5 miliar akan dipakai untuk sistem dan tata kelola, termasuk pemanfaatan data status gizi yang dikelola Kementerian Kesehatan dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Ada juga kebutuhan untuk koordinasi penyediaan dan penyaluran, termasuk gaji akuntan, ahli gizi, serta pelatihan penjamah makanan di setiap SPPG, dialokasikan sebesar Rp 3,8 triliun.

Secara klasifikasi, 95,4 persen anggaran atau sekitar Rp 255,5 triliun difokuskan untuk program pemenuhan gizi nasional, sementara 4,6 persen atau Rp 12,4 triliun untuk program dukungan manajemen.

Jika dilihat berdasarkan fungsi, 83,4 persen anggaran dialokasikan ke fungsi pendidikan senilai Rp 223,5 triliun, 9,2 persen ke fungsi kesehatan Rp 24,7 triliun, dan 7,4 persen ke fungsi ekonomi Rp 19,7 triliun.

Sementara dari sisi belanja, 97,7 persen merupakan belanja barang, 1,4 persen belanja pegawai, dan 0,9 persen belanja modal.

"Jika dikategorikan berbasis anggaran operasional dan non-operasional, maka 2,9 persen itu operasional, sementara 97,1 persen non-operasional," tutur Dadan.

Target

MBG memiliki beberapa target pencapaian yang telah ditetapkan.

Pada sektor siswa dan santri, program ini bertujuan untuk menghilangkan kelaparan akut dan kronis serta meningkatkan pertumbuhan berat badan sebesar 0,37 kg per tahun dan tinggi badan 0,54 cm per tahun.

Selain itu, terdapat target peningkatan tingkat partisipasi siswa di sekolah hingga 10 persen, serta penambahan rata-rata kehadiran siswa sebanyak 4 hingga 7 hari per tahun.

Upaya ini juga mencakup pengurangan rasio ketimpangan gender dengan meningkatkan tingkat partisipasi siswa perempuan di sekolah.

Bagi ibu hamil dan balita, program ini menargetkan penurunan angka stunting nasional ke level di bawah 10?lam 3-5 tahun.

Selain itu, diharapkan dapat mengurangi tingkat kematian balita yang saat ini mencapai 21 kematian per 1.000 kelahiran.

Dalam target jangka panjang, program ini menetapkan sejumlah pencapaian ambisius bagi Indonesia pada tahun 2045.

Diproyeksikan bahwa hanya 0,5 persen - 0,8 persen penduduk yang masih berada di bawah garis kemiskinan.

Indonesia juga menargetkan status Tanpa Kelaparan dengan nilai Global Hunger Index (GHI) di bawah 10.

Selain itu, angka stunting diharapkan menurun hingga di bawah 5 persen , termasuk balita yang tidak mengalami kekurangan gizi.

Untuk sektor pendidikan, targetnya adalah meningkatkan rata-rata lama belajar penduduk Indonesia menjadi 12 tahun pada 2045.

Artikel telah tayang di Kompas

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved