Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Produk Ditarik BPOM

Daftar 4 Produk OBA Jenis Kopi Mengandung Zat Berbahaya BKO yang Telah Ditarik BPOM

Empat produk obat bahan alam (OBA) jenis kopi yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan temuan BPOM per April 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. standar-otskk.pom.go.id/tangkap layar Lampiran 1/laman resmi BPOM (Kolase TribunManado.co.id)
PRODUK DITARIK BPOM - Empat (4) produk obat bahan alam (OBA) jenis kopi yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan temuan BPOM per April 2025. Keempat produk tersebut, yaitu Kopi Badak, BMSW Strong Coffee, Kopi Goee Kopi dan Joss Super Jantan. 

5. Bintang Dua Mustika Dewa

Nomor Izin Edar (NIE): TR 003200581

Nama dan Alamat Produsen/Importir: PJ Bintang Dua Kali Panas-Indonesia

Keterangan: . Produk mengandung BKO deksametason - NIE fiktif/produk ilegal.

6. Ricalinu

Nomor Izin Edar (NIE): TR 062 262 321 

Nama dan Alamat Produsen/Importir: IP FARMA

Keterangan: Produk mengandung BKO deksametason dan sibutramin - NIE fiktif/produk ilegal

7. Pinang Muda

Nomor Izin Edar (NIE): TR 993233181

Nama dan Alamat Produsen/Importir: PJ Pinang Perkasa

Keterangan: Produk mengandung BKO sildenafil sitrat - NIE fiktif/produk ilegal

8. Chang San

Nomor Izin Edar (NIE): TL 053147558

Nama dan Alamat Produsen/Importir: PJ Akar Mujarab - Indonesia

Keterangan:  Produk mengandung BKO parasetamol, sildenafil sitrat dan tadalafil - NIE fiktif/produk ilegal

9. Vitgo Max

Nomor Izin Edar (NIE): TR 173200961

Nama dan Alamat Produsen/Importir: UD PJ Jaya Kusuma

Keterangan: Produk mengandung BKO parasetamol dan sildenafil - NIE produk dibatalkan

10. Pastop

Nomor Izin Edar (NIE): TR 222071671 

Nama dan Alamat Produsen/Importir: UD PJ Jaya Kusuma

Keterangan: Produk mengandung BKO parasetamol dan sildenafil - NIE produk dibatalkan

11. Bio Shafa

Nomor Izin Edar (NIE): TR 213484331 

Nama dan Alamat Produsen/Importir: CV GP Mandiri

Keterangan: Produk mengandung BKO deksametason - NIE produk dibatalkan

Jenis BKO yang Ditemukan

Jenis BKO yang teridentifikasi dalam produk-produk tersebut antara lain sildenafil sitrat dan tadalafil dalam produk OBA dengan klaim penambah stamina pria.

“Selain itu, ditemukan juga kandungan parasetamol, deksametason, fenilbutazon, dan natrium diklofenak pada produk yang mengklaim dapat meredakan pegal linu,” ungkap Taruna. 

Sildenafil adalah obat untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi.

Selain itu, obat ini juga bisa digunakan untuk meningkatkan kemampuan fisik penderita hipertensi pulmonal dalam berolahraga. 

Sementara, tadalafil adalah obat yang bisa kamu gunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi atau ketidakmampuan untuk mendapatkan atau mempertahankan ereksi, dikutip dari Halodoc.

Zat-zat ini dikenal memiliki potensi efek samping serius jika dikonsumsi tanpa kontrol, apalagi dalam jangka panjang.

Manuver Pemberantasan BPOM

BPOM melalui jaringan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel yang terlibat dalam peredaran produk bermasalah tersebut.

Ini menjadi manuver BPOM untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Tindakan yang dilakukan meliputi pengamanan produk, perintah penarikan dari pasaran dan pemusnahan.

Sanksi administratif juga telah dijatuhkan kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin edar produk.

Sejalan dengan perkembangan tren belanja daring, BPOM juga secara konsisten memperluas pengawasan ke berbagai platform digital seperti situs, media sosial dan e-commerce.

“Langkah ini bertujuan untuk menelusuri dan mencegah peredaran produk OBA dan suplemen kesehatan yang tidak terdaftar atau mengandung BKO yang diedarkan secara daring,” tegas Taruna Ikrar.

Kepala BPOM kembali menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan keamanan dan mutu produk yang mereka produksi dan edarkan.

“Pengawasan obat dan makanan akan berjalan optimal melalui kolaborasi antara pelaku usaha yang bertanggung jawab, penguatan peran pemerintah dan partisipasi aktif dari masyarakat,” ujarnya

Imbauan BPOM kepada Masyarakat

Taruna Ikrar menegaskan BPOM akan terus menjalankan pengawasan ketat dan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Untuk pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, BPOM tidak akan ragu mengenakan sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Taruna Ikrar juga mengingatkan masyarakat bahwa konsumsi produk-produk mengandung BKO, khususnya yang diklaim dapat meningkatkan stamina atau meredakan pegal linu secara instan, dapat menimbulkan dampak kesehatan yang sangat serius.

Efek samping yang mungkin terjadi antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, gangguan hormon, gangguan pertumbuhan, osteoporosis, hepatitis, gagal ginjal, kerusakan hati, bahkan kematian jika digunakan dalam dosis tinggi atau dalam jangka panjang.

Selain temuan dari dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan di luar negeri, yakni Singapura dan Thailand, yang mendapati 2 produk mengandung BKO.

Kedua produk ini tidak memiliki nomor izin edar di Indonesia. 

Informasi selengkapnya terkait produk yang dimaksud tercantum dalam "Lampiran 2" laman standar-otskk.pom.go.id.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan produk yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi, BPOM terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk OBA maupun suplemen kesehatan. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif. 

Maka dengan itu, masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan verifikasi nomor izin edar produk yang akan dibeli/dikonsumsi melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id/, aplikasi BPOM Mobile, atau melalui menu siaran pers/penjelasan publik yang disediakan BPOM di https://www.pom.go.id/.

BPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap produk dengan klaim berlebihan seperti “peningkatan stamina instan” atau “meredakan pegal linu dalam sekejap”, karena produk semacam itu berisiko tinggi mengandung BKO.

Masyarakat disarankan hanya membeli produk dari sumber tepercaya, baik secara daring maupun langsung, dan senantiasa mencermati informasi produk pada kemasan atau materi promosi.

BPOM mengingatkan untuk tidak menggunakan produk-produk yang tertera dalam daftar di atas dan "Lampiran 2" siaran pers BPOM 3 Juni 2025, maupun yang telah diumumkan sebelumnya melalui public warning resmi BPOM.

Sebagai langkah perlindungan diri yang sederhana namun efektif, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk OBA maupun suplemen kesehatan.

Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi yang tertera pada label, periksa keabsahan izin edar, dan pastikan produk belum melewati masa kedaluwarsa. 

Apabila menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, kanal media sosial resmi BPOM, atau kantor BPOM terdekat di seluruh Indonesia. (TribunManado.co.id/standar-otskk.pom.go.id)

-

Baca juga: Daftar 4 Produk Madu dan Jamu Herbal Mengandung BKO yang Ditarik BPOM RI

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved