Produk Berbahaya
Daftar Produk Pelangsing dan Penambah Stamina Mengandung Bahan Kimia, Ditarik BPOM dari Peredaran
BPOM mengungkapkan, sebagian besar produk tersebut diklaim sebagai obat herbal penambah stamina pria.
Berikut ini daftar 19 produk ilegal yang ditarik BPOM karena mengandung BKO:
- Dewa Ranjang Black
- Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
- Brantas
- Kandungan BKO: Deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol.
- Madu Tahan Lama
- Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
- Urat Kuda
- Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
- Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu-kupu Malam
- Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
- Klebun
- Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
- Xian Ling
- Kandungan BKO: Deksametason
- Jempol Kecetit
- Kandungan BKO: Parasetamol
- Brastomolo Kecetit
- Kandungan BKO: Natrium diklofenak dan parasetamol
- Kapsul Herbal Sari Buah Tin
- Kandungan BKO: Betametason
- Kopi Macho
- Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
- Kopi Jantan Gali-gali
- Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
- Kopi Arjuna
- Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
- Kopi Stamina Dewa Jantan
- Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
- Maxman Capsules
- Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
- Urat Kuda Ginseng & Sanrego
- Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
- New Benpasti
- Kandungan BKO: Sildenafil sitrat
- Madu Ginseng Siberia
- Kandungan BKO: Sildenafil sitrat dan tadalafil
- Slim Fast Super Strong
- Kandungan BKO: Sibutramin.
Imbauan BPOM
BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk OBA, terutama yang dijual melalui platform online.
Masyarakat diimbau untuk membeli produk dari sumber yang tepercaya serta selalu memeriksa informasi dan legalitas produk, termasuk nomor izin edar yang tercantum dalam kemasan.
Keaslian izin edar produk OBA dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan maupun promosi yang tidak masuk akal.
BPOM Saat ini tengah melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut.
Dalam upaya penegakan hukum, BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar.
“BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas sektor demi menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat,” pungkas Taruna.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Daftar-Produk-Pelangsing-dan-Penambah-Stamina-Mengandung-Bahan-Kimia-Ditarik-BPOM-dari-Peredaran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.