Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bobby Nasution

Kebiasaan Nyeleneh Herly Latuperissa Sekdis UKM Sumut Hingga Dicopot Bobby Nasution, Sudah Diperiksa

Bobby diketahui mencopot Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas UKM Sumut

Editor: Alpen Martinus
Kolase Facebook | Tangkapan layar foto akun Instagram @dpppakb.provsu
COPOT - Sosok Herly Puji Mentari, Sekdis Koperasi Dicopot Bobby Nasution. Kerap wajibkan bawahan beri kado saat ulangtahunnya. 

Pencopotan tersebut lantaran Herly dianggap menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat publik.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa di lingkungan Pemprov Sumut tanggal 28 Agustus, Saudari Herly terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan. Meminta sesuatu  yang berhubungan dengan jabatan, menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara," demikian tertulis dalam SK tersebut, dikutip dari Tribun Medan, Minggu (21/9/2025).

"Tidak menunjukkan integritas keteladanan dan tanggung jawab kedinasan dengan bermain handphone saat Gubernur Sumut memberikan arahan," sambung dalam SK itu.

Isi dari SK tersebut dibenarkan oleh Inspektorat Pemprov Sumatra Utara, Sulaiman Harahap.

Dia menjelaskan salah satu alasan Herly dicopot karena bermain handphone ketika Bobby tengah memberikan arahan.

Bahkan, Herly disebut Sulaiman melakukan hal tersebut di beberapa kesempatan ketika menantu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) itu tengah berpidato.

Wajib Beri Kado Jika Herly Puji Mentari Latuperissa Ulang Tahun

Sulaiman juga membenarkan soal Herly mewajibkan tiap orang memberikan kado kepadanya ketika ulang tahun.

Dia mengatakan Herly dianggap telah menerima gratifikasi dari pihak lain.

"Dia ulang tahun mengadakan acara, dan mewajibkan orang membawa kado, itu kan gratifikasi. Alasan lainnya, dia mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin, ikut seleksi, kan nggak boleh," tuturnya.

Perintahkan Pegawai Outsourcing Membersihkan Rumah Tanpa Diberi Upah

Lebih parahnya lagi, Herly ternyata juga memerintahkan pegawai outsourcing untuk membersihkan rumahnya tanpa diberi upah.

Sulaiman menegaskan pelanggaran yang dilakukan Herly sudah masuk dalam kategori berat, sehingga harus diberi sanksi pencopotan.

"Iya, diperiksa Inspektorat, ditemukan ada kesalahan-kesalahan. Pencopotan itu sudah sesuai, kita kan pakai standar audit, bukan suka-suka, ada bukti-bukti. Dan  diakuinya dalam berita acara pemeriksaan," katanya.

Namun, Sulaiman menegaskan pencopotan ini tidak membuat Herly tak lagi berstatus aparatur sipil negara (ASN), tetapi hanya dicopot dari jabatannya saja.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved