Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Sosok Z, Remaja Indramayu yang Memiliki Nama Terpendek, Sempat Diperdebatkan Karna Hanya Satu Huruf

Remaja bernama Z, viral di media sosial setelah mengikuti tren pembuatan postingan inspiratif mengenai pemberian nama anak oleh orangtua.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
NAMA UNIK - Sosok Z, Remaja Indramayu yang Memiliki Nama Terpendek, Sempat Diperdebatkan Karna Hanya Satu Huruf. Z, yang tinggal di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, mengungkapkan alasan orang tuanya memberikan nama singkat itu dan pengalaman unik yang ia alami. 

Larangan ketiga, penduduk tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan dan gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil sendiri mencakup dokumen seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, serta Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.

Ketentuan mengenai pencantuman gelar ini berbeda dengan yang berlaku pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Alasannya, karena data pada KK dan KTP dapat diperbarui kapan pun sesuai dengan kondisi penduduk. Sementara, akta pencatatan sipil merupakan dokumen yang mencatat peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seorang penduduk.

Namun perlu dicatat, bahwa aturan penulisan nama pada dokumen kependudukan ini berlaku sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 diundangkan pada 21 April 2022.

Dengan demikian, nama penduduk yang tercatat pada dokumen kependudukan sebelum tanggal tersebut masih tetap berlaku dan tidak perlu melakukan perubahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved