Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Sosok Z, Remaja Indramayu yang Memiliki Nama Terpendek, Sempat Diperdebatkan Karna Hanya Satu Huruf

Remaja bernama Z, viral di media sosial setelah mengikuti tren pembuatan postingan inspiratif mengenai pemberian nama anak oleh orangtua.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
NAMA UNIK - Sosok Z, Remaja Indramayu yang Memiliki Nama Terpendek, Sempat Diperdebatkan Karna Hanya Satu Huruf. Z, yang tinggal di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, mengungkapkan alasan orang tuanya memberikan nama singkat itu dan pengalaman unik yang ia alami. 

Z juga menceritakan bahwa nama tersebut sempat menjadi bahan perdebatan antara bidan saat melahirkan dan guru saat ia masuk sekolah, tetapi ayahnya tetap bersikeras untuk memberikan nama satu huruf itu.

"Aku juga kurang tahu pasti cerita, soalnya bapak saya keburu meninggal duluan pas saya masih kecil jadi belum sempat cerita panjang lebar karena yang ngasih nama tuh bapak saya," tambahnya.

Menariknya, Z memiliki nama panggilan yang lebih panjang dibandingkan nama aslinya.

"Kalau teman-teman biasanya manggil saya enzet," ujarnya.

Z tidak mempermasalahkan nama singkatnya dan merasa bangga karena nama itu diberikan oleh almarhum ayahnya.

Selama ini, Z mengalami berbagai pengalaman unik terkait nama singkatnya, terutama saat duduk di bangku sekolah.

"Mulai dari SD, SMP, SMA selalu ditanyain begitu, kenapa namanya cuma Z doang," ungkapnya.

Bahkan, saat awal masuk sekolah, nama Z sempat dicoret dari daftar absensi siswa karena guru mengira itu adalah salah tik.

Meskipun demikian, Z mengaku tidak mengalami kendala berarti dengan namanya yang singkat.

Justru sebaliknya, ia merasa diuntungkan karena dapat menyelesaikan pengisian identitas dengan cepat, terutama saat ulangan sekolah.

"Sekarang sudah lulus sekolah tahun kemarin, aktivitas sekarang kuli, kadang jualan juga," tutupnya.

Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengatur tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan bagi warga negara Indonesia (WNI).

Aturan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Selain itu, ada pula beberapa kriteria nama yang bisa dianggap tidak sah secara administrasi.

Akibatnya, beberapa nama tidak dapat digunakan untuk penerbitan dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen kependudukan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved